Paripurnakan Calon Bupati Terpilih DPRD Konut Memanas, Sesama Anggota Dewan ‘Saling Serang’



Sidang Paripurna Istimewa DPRD Konut.   Foto : MK/JM


Wanggudu – Pasca penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Utara  terhadap pasangan Ir  Ruksamin – Raup, S Ag  sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara melalui surat keputusan Nomor : 1/KPDS KPU-/026.964871/I/2016 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015 yang lalu. 

Selanjutnya, melalui rapat paripurna istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015  yang dipimpin ketuanya, Jefri prananda, SH  yang juga turut dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara, Ir Ruksamin, Plt Sekda Konut, Dr Ikhwan Porosi, calon Bupati dan Wakil terpilih Ir. Ruksamin dan Raup, S Ag, Kapolsek Asera, sejumlah Kepala SKPD  lingkup Pemkab Konut, sejumlah Parpol, Ketua Panwaslu, OKP, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan insan pers di Ruang Sidang DPRD Konut , Rabu, 03 Pebruari 2016.

Perdebatan serupun tak dapat dielakkan saat berlangsungnya sidang paripurna yang diikuti 14 orang dari 19 anggota DPRD Konut itu. 

Ketua DPRD Konut, Jefri Prananda nyaris tak dapat melanjutkan sidang paripurna ini, lantaran surat pemberitahuan penundaan pengumuman hasil penetapan itu  dari salah satu pasangan calon (paslon) lainnya yang juga melakukan gugatan hukum terkait pilkada konut 2015 itu yang dikirim melalui email,  lantas memicu debat yang sempat memanas di sidang paripurna itu.

Ir. Safrin salah satu anggota DPRD Konut dari partai Golkar mulai angkat bicara, bernada protes kepada pimpinan sidang agar sidang paripurna tetap dilanjutkan dengan mengabaikan surat yang dinilainya tidak beralasan untuk menghentikan Sidang Paripurna itu.” Hari ini kita punya agenda untuk pengumuman, tetapi anehnya dengan adanya surat itu lantas kita akan menghentikan sidang paripurna ini. Saya nyatakan itu  sebuah surat kaleng  dan itu tidak bisa di jadikan rujukan untuk menghentikan paripurna dewan ini. Suratnya tidak jelas, berstempel saja tidak, coba kita baca baik-baik. Kalau kita tidak menetapkan hari ini, rakyat konawe Utara akan memberi sanksi buat kita,”kata safrin yang disambut gemuruh dan aplaus masyarakat yang menyaksikan paripurna itu.

Lain halnya dengan Mustakim, anggota DPRD Konut dari Partai Demokrat itu mendesak ketua DPRD Konut yang memimpin sidang agar menghentikan  paripurna yang sementara berjalan itu.”Saya tidak pernah berniat untuk menghalang-halangi pelantikan itu atau paripurna ini. Tetapi saya minta ini surat kita hargai walaupun tidak berstempel, itu hak saya untuk bersuara,”jelasnya.

Senada dengan Safrin, legislator dari partai PBB, Najamuddin, SH mendesak  agar sidang paripurna tidak ditunda hanya karena berdasarkan surat yang masuk dari salah satu kuasa hukum bukan merupakan sebuah alasan untuk menunda paripurna itu.”Karena kenapa, acara paripurna ini merupakan salah satu tugas dan tanggungjawab DPRD. Dan saya minta kita satukan persepsi untuk melanjutkan rapat paripurna istimewa ini,”tegas Najamuddin.

Wakil Ketua DPRD Konut, I Made Tarubuana dari Partai PDIP yang saat dimintai pendapatnya juga berharap dan menghendaki agar rapat paripurna itu ditunda.

Itu sangat kontras dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Konut, H. Sudiro, SH, M.Hum legislator dari Partai PAN itu menganggap surat itu bukan sebuah somasi tetapi merupakan pemberitahuan yang tidak mempunyai hubungan kerja dengan lembaga DPRD dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan perintah undang-undang menyelenggarakan rapat paripurna instimewa dan mengumumkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Klimaksnya saat legislator perempuan di DPRD Konut, Hj. Martina dari PDIP  dan Hj ST Hadijah dari Partai Gerindra   lebih lantang menyuarakan agar rapat paripurna istimewa itu tetap dilanjutkan kendatipun itu masih ada proses gugatan hukum terkait pilkada Konut yang baru lalu itu disambut sorak dan gemuruh masyarakat yang menyaksikan jalannya sidang paripurna istimewa  sore itu.

Sama halnya kedua legislator perempuan di DPRD Konut itu, Samir Sip salah satu legislator dari Partai Hanura mendesak agar rapat paripurna istimewa itu tetap dilanjutkan.

“Saya hanya menyampaikan sikap, setelah putusan di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, ini wajib kita jalankan sesuai dengan keputusan MK. Tidak demian halnya dengan surat yang baru kita dikirimkan itu, saya juga mempertanyakan formalnya seperti apa, karena kita hanya di copy-kan. Dan setelah saya lihat keabsahan surat itu hanya di print melalui email. Sehingga pimpinan harus melanjutkan Rapat paripurna istimewa ini,”tandas Samir.

Lebih tegas Samir, legislator dari Partai Hanura yang  juga salah satu partai pengusung pasangan nomor urut  1 (Abdiku) mendesak Ketua DPRD Konut, Jefri Prananda yang sementara memimpin rapat sidang paripurna khusus untuk mengumumkan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa keputusan rapat sidang paripurna istimewa untuk mengumumkan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini adalah keputusan lembaga DPRD Konut. “Jika hasil berita acara paripurna kita mereka gugat, silahkan saja, kita lembaga DPRD. Kalau itu dianggap tidak sah, silahkan saja, tetapi anggota DPRD sudah menyatakan bahwa sidang paripurna khusus hari ini harus dilanjutkan, tegas Samir.

Selanjutnya Ketua DPRD Konut, Jefri Prananda membacakan pengumuman dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kabupaten Konawe Utara Nomor : 1/KPDS KPU-/026.964871/I/2016 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015.

Sidang Paripurna khusus DPRD Konut tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Dan Walikota/Wakil Walikota tertanggal 19 Januari 2016.

Yang tentunya juga sebelumnya, sangat terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor : 75/PHP.10-14/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang putusan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015. 

Tim MK/JM/Har/Alibinsar.

Related

KONUT 4737376164647604118

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item