Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berumur 2 Tahun

 

NS (36) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat lantaran  diduga terlibat kekerasan seksual terhadap anak kandungnya KLyang masih berusia dua tahun 

Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban

JAKARTA - MEDIAKONAWE.COM |

Seorang pria berinisial NS (36) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat lantaran  diduga terlibat kekerasan seksual terhadap anak kandungnya KL berusia dua tahun.

“Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat (25/12/2020) kemarin.

Audie menjelaskan, korban yang masih bayi di bawah lima tahun diasuh bibinya tinggal di Kecamatan Gombong, Jawa Tengah. Tersangka NS sempat membawa anaknya itu pulang ke Cengkareng, Jakarta Barat pada 5 Juli 2020.

Setelah sampai di rumah kawasan Jalan Dharma Wanita III, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, NS melakukan pelecehan seksual tersebut pada anak kandungnya itu.

Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.

“Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban,” ujar Audie.

Sang bibi lantas melaporkan hal itu ke polisi, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menciduk NS.

Saat ditanya, NS mengaku iseng melakukan hal tersebut pada anak kandungnya sendiri.

"Saya khilaf," ucap NS.

Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. MK

Related

5 HUKUM 7223268167618248651

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item