Tak Ada Alasan Daerah Tidak Terapkan Seragam Dinas


    Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Tumenggung.

Kemendagri menerbitkan aturan seragam dinas. Ketentuan itu berlaku untuk PNS di lingkup instansi tersebut dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda). Peraturan menjelaskan, Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu (putih), Kamis – Jumat (batik/pakaian adat)



JAKARTA – Pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, secara penerapan seragam tak ada yang berubah, hanya penggunaan batik menjadi dua hari sepekan yakni Kamis dan Jumat.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Tumenggung mengatakan, pakaian batik itu untuk mengangkat lokalitas daerah. Sebenarnya bukan hanya batik, namun pakaian khas daerah setempat sebagai baju dinas PNS.

“Tidak ada alasan mereka tak menerapkan permendagri soal pakaian dinas ini,” kata Yuswandi saat ditemui di Kantor Kemendagri, Kamis (11/2).

Dia menambahkan, untuk penggunaan baju putih juga bukan hal yang perlu dicemaskan. Pertama, seragam itu hanya satu kali dalam sepekan yakni hari Rabu. Menurut dia, pemakaian baju putih tak harus seragam, misalnya kemeja putih polos pada umumnya saja.

Makanya, tak perlu penganggaran untuk pakaian ini. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan sebelumya yakni Permendagri No. 68 Tahun 2015. Dimana, ada ketentuan penggunaan baju krem, putih dan batik. Begitu juga di peraturan yang ada sekarang ini.

“Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran nanti. Jadi dikasih ruang itu nanti bisa revisi,” ujar dia.

Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan aturan seragam dinas. Ketentuan itu berlaku untuk PNS di lingkup instansi tersebut dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda). Peraturan menjelaskan, Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu (putih), Kamis – Jumat (batik/pakaian adat).

Sumber :Puspen Kemendagri

Related

2 NASIONAL 7179868428048898888

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item