Alfian, Kepala BPMD Konut: Tujuan Program Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat



Wanggudu, MK– Implementasi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah menjadi rujukan bagi desa dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Demikian diungkapkan Kepala BPMD Alfian disela rapat pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Aula BPMD Konut, Wanggudu, Jumat 13 /11.
Ditandaskannya, seorang kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus memahami tujuan dan makna dari Undang-undang desa tersebut, dimana salah satu yang diisyaratkan mengenai pemberdayaan masyarakat. Hal lain yang tidak kalah pentingnya dari penjabaran regulasi tentang desa itu sangat terkait dengan peningkatan sumberdaya aparatur desa terutama peningkatan kualitas para perangkat desa dalam mensinergikan berjalannya program pembangunan pedesaan itu.
“Tentunya aparat desa diharapkan tanggap dan mengerti seluruh rencarana program pedesaan ini, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa),Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan penjabaran operasional pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),”terang Alfian.
Dijelaskannya juga, bahwa penyusunan RPJMDesa tetap mengacu pada kaidah-kaidah normatif, singkat,jelas dan bisa diterima. Selain itu, dalam program pembangunan yang terkait dengan fisik program proyek pedesaan diharapkan bisa menggunakan bahan baku material bangunan yang bisa didapatkan secara lokal yang diolah dengan prosedur standar yang berlaku dengan pemberdayaan masyakatat di desa.
Dari catatan ada, sejak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tetang 26 desa definitif di Kabupaten Konawe Utara (Konut), jumlah desa kini menjadi 159 desa dan 11 kelurahan dengan 13 kecamatan. MK/JM

Related

KONUT 2723277519639168747

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item