Gubernur LIRA, Karmin : Kalau Ada Pelanggaran Kerugian Negara di LASQI, Tangkap dan Penjarakan Pelakunya

 

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Karmin saat diwawancarai wartwan di Kendari, Kamis (22/10/2020)


Kalau memang ada indikasi kerugian negara disitu, LIRA minta tangkap dan penjarakan pelakunya

Kendari, mediakonawe.com - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Karmin mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus dana hibah pada Lembaga Seni dan Qasidah (LASQI) Sultra yang mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 1,75 milyar tahun 2019 lalu.

Menurut Karmin, adanya dugaan kerugian negara yang berindikasi korupsi pada lembaga LASQI itu didasari hasil temuan Badan Pemriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra yang menyebutkan LASQI Sultra tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah senilai Rp 1,75 miliar.

"Dasarnya cukup jelas disebutkan dalam Permendagri  No. 23 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial pada pasal 19 ayat 3 yang menyatakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b. Sehingga tim investigasi LIRA Sultra melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu yang diberikan ke LASQI Sultra," ungkap Karmin saat diwawancarai wartwan di Kendari, Kamis (22/10/2020)

Anehnya lanjut Karmin, sejumlah pengurus LASQI Sultra baik sekretaris maupun bendahara seakan tidak mengetahui realisasi penggunaan dari kucuran dana hibah itu, bahkan terkesan saling melempar tanggung jawab.

"Ada kecenderungan LPJ LASQI Sultra tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,75 milyar semakin menimbulkan kecurigaan yang mengarah pada indikasi berbau korupsi," ungkap Gubernur LIRA Sultra.

Karena itu kata Karmin, DPW LIRA Sultra mendesak kepolisian dan kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penggunaan dana hibah pada lembaga LASQI Sultra yang cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami duga para pengurus LASQI saling tuding, sehingga kami simpulkan dana hibah ini dugaannya diselewengkan, bahkan ada kecenderungannya dana ini tidak tepat sasaran pelaksanaannya dan berpotensi disalahgunakan sehingga kami minta kejaksaan dan kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dana hibah ini," tegas Karmin. 

Gubernur LIRA menambahkan, kalau polisi dan jaksa tidak sanggup penangani dugaan korupsi dana hibah yang diguyurkan pada lembaga LASQI, pihaknya akan melapokannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau memang ada indikasi kerugian negara disitu, LIRA minta tangkap dan penjarakan pelakunya," desak Karmin. MK/JM 

Related

5 HUKUM 5639100006747891143

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item