Polisi Ringkus Dua Pemuda Saat Transaksi Narkoba di Palangga Konawe Selatan

 

Dua orang pemuda ditangkap polisi saat akan bertransaksi narkoba di Jl.Poros Kendari-Andoolo tepatnya di Desa Wawonggura Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Rabu (21/4/2021).

“Untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya, maka kedua pemuda ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 4 tahun,”

ANDOOLO - MEDIAKONAWE.COM |

Dua orang pemuda ditangkap polisi saat akan bertransaksi narkoba di Jl.Poros Kendari-Andoolo tepatnya di Desa Wawonggura Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Rabu (21/4/2021).

Kedua pelaku masing masing berinisial HK dan F, petugas menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4,96 gram, Sebuah alat hisap, 3 (tiga) Buah Pirex Kaca, 2 (dua) buah ponsel dan 1(satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro warna hijau No.Pol.DT 93xx BE.  

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail saat dihubungi awak media mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang pelaku (HK dan F) akan melakukan transaksi di  Kecamatan  palangga. Sementara itu diketahui bahwa ditempat tersebut  kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.

Dari informasi itu Petugas Satnarkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di Jl.Poros Kendari-Andoolo tepatnya di Desa Wawonggura Kecamatan Palangga Kab.Konsel pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 18.10 Wita. Kemudian Petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah.

“Saat digeledah ditemukan 7 (tujuh) sachet diduga Narkotika jenis sabu di tangan pelaku,” kata AKP Ismail, Kamis (22/04/2021).

Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Konawe Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya, maka kedua pemuda ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 4 tahun,” ujarnya. MK

Related

KONSEL 7151716679488750797

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item