Polres Jakpus Gaungkan Zero Premanisme, Gulung Mafia Tanah yang Libatkan Preman

Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah Preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Jakarta Pusat.


Tindakan Premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat "Fear Of Crime", sehingga penegakan Hukum mengimplikasikan tugas  preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas

JAKARTA - MEDIAKONAWE.COM | 

Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah Preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan Tindakan Premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat "Fear Of Crime", sehingga penegakan Hukum mengimplikasikan tugas  preventif sehingga membentuk Detterent Effect baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

"Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero Premanisme," ujar Kombes pol Hengki Haryadi, Rabu (7/4/2021)

Namun aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana namun juga Aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi 

Diketahui anggota polres metro Jakarta pusat menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur  Besar Raya No. 50  Kel. Bungur Kec. Kemayoran Jakarta  Pusat. 

Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme.

Perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran - dalang dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut 

Kemudian, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut 

Kemudian AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

Selain itu, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. 

Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan  berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

Usai pengembangan Tersangka  yang diamankan sesudahnya  adalah MY, D dan E. 

Dengan modus memaksa  penghuni untuk tanda  tangan surat pengosongan, melakukan  intimidasi  warga hingga memagar  area  tanah  di  lokasi serta menutup  akses jalan  warga dengan memasang  papan  atau  banner, selanjutnya para pelaku ini juga memaksa  menghentikan  pekerja  yang  melakukan  pekerjaan  di  lokasi  tersebut tambah Hengki 

Peran  ketiga  tersangka yang  berhasil  diamankan  sebagai berikut, MY Sebagai  pengurus  IKKI  memberikan  surat  kuasa  kepada  A.D.S perihal menyelesaikan  permasalahan  lahan  tersebut, yang berhasil  ditangkap  pada  tanggal 22  Maret  2021 beserta ke 8 orang lainya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa sedangkan E Mendanai  seluruh  operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar  seng  di  lokasi  tanah  sengketa  yang  menghalangi  akses  jalan  utama  para  penghuni.

Setelah  itu Tersangka  mendatangi  para  penghuni  untuk  memaksa  /  mengintimidasi  korban  berserta  penghuni  kamar lainnya  untuk  menandatangani  Surat  pengosongan  kamar  di  lahan  tersebut  namun  korban  dan  istrinya menolak  lalu  tersangka  menuduh  korban  sebagai  provokator.  Selanjutnya  Tersangka  berteriak  teriak  hingga membuat  gaduh  di  TKP  dan  tidak  mau  pergi  dari  TKP

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP . MK

Related

5 HUKUM 985055893367028977

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item