Ketua Lembaga Lidik Krimsus RI Sultra Aljumatul Muttakin, Sesalkan Keputusan Timsel Bawaslu Sultra

 

Ketua Lembaga Lidik Krimsus Republik Indonesia (RI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aljumatul Muttakin, S.H sesalkan keputusan Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel Bawaslu) Sultra atas keputusannya yang telah meloloskan peserta atas nama Indra Eka, SH.,MH ke tahapan sepuluh (10) besar. Hal tersebut disampaikan oleh Aljum sapaan akrabnya melalui pesan tertulisnya ke sejumlah media. Kamis (16/03/2023).


"Saya berencana melaporkan kelima Timsel Bawaslu Sultra ke DKPP RI, namun saat ini kami masih merampungkan dokumen-dokumen pendukungnya dan mengkaji materi aduan ke DKPP RI," pungkasnya.

UNAAHA - MEDIAKONAWE.COM|

Ketua Lembaga Lidik Krimsus Republik Indonesia (RI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aljumatul Muttakin, S.H sesalkan keputusan Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel Bawaslu) Sultra atas keputusannya yang telah meloloskan peserta atas nama Indra Eka, SH.,MH ke tahapan sepuluh (10) besar. Hal tersebut disampaikan oleh Aljum sapaan akrabnya melalui pesan tertulisnya ke sejumlah media, Kamis (16/03/2023).

Aljum menuturkan bahwa, dirinya melihat pengumuman sepuluh (10) besar pada seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sultra tahun 2023 nomor 034/Timsel-Bawaslu Sultra/3/2023 yang dirilis Timsel Bawaslu Sultra tertanggal 15 Maret 2023. Di mana dalam pengumuman tersebut terdapat satu (1) nama yang dianggap tidak layak untuk masuk sepuluh (10) besar. Pasalnya Indra Eka, S.H.,M.H merupakan anggota aktif Bawaslu Kabupaten Konawe yang telah dua kali dijatuhi sanksi oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik, yaitu, sanksi keras oleh DKPP dengan nomor putusan 03-PKE-DKPP/I/2021, karena terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, pasal 11 huruf b, pasal 14 huruf c dan pasal 15 hurud a peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Selain itu yang bersangkutan mendapatkan juga sanksi peringatan oleh DKPP dengan nomor putusan 35-PKE-DKPP/XII/2022, karena terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf a, huruf c, huruf d juncto pasal 10 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Secara normatif, masih Aljum, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perbawaslu nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten dan kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum luar negeri. Di mana pada pasal 7 huruf d disebutkan bahwa salasatu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Bawaslu provinsi adalah aspek Integritas.

"Kita ketahui bersama bahwa sanksi DKPP terhadap saudara Indra Eka Putra nomor 03-PKE-DKPP/I/2021 dan nomor 35-PKE-DKPP/XII/2022 di atas menjadi bukti dan preseden nyata bahwa yang bersangkutan tidak memiliki integritas yang baik selama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, sehingga dengan demikian yang bersangkutan sudah tidak layak diluluskan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023," ungkap Aljum.

Aljum juga menyampaikan bahwa, berdasarkan pertimbangan di atas dirinya telah menyampaikan kepada Timsel/Ketua Timsel Bawaslu pada tanggal 7 Maret 2023 dalam tahapan/ruang publik tanggapan masyarakat melalui email layanan tanggapan masyarakat yang dipublikasikan dan disediakan oleh Timsel Bawaslu Provinsi Sultra.

"Dalam tanggapan tersebut saya menghimbau kepada Ketua Timsel Bawaslu Sultra untuk mendiskualifikasi atau menggugurkan Indra Eka Putra, karena menurut saya jika dipaksakan lolos justru hal ini dapat berdampak buruk pada citra Timsel dan citra Bawaslu Sultra kedepannya karena meloloskan peserta yang secara peraturan perundang-undangan sudah cacat secara integritas. Namun tanggapan dan himbauan saya ini tidak dihiraukan oleh Timsel/Ketua Timsel dan tetap meloloskan Indra Eka Putra ke tahap sepuluh (10) besar," kata Aljum.

"Dalam kesempatan ini sekaligus saya menyampaikan bahwa protes dan himbauan ini semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi saya, tetapi untuk kepentingan dalam menjaga nama baik, citra dan integritas lembaga Bawaslu Sultra kedepannya. Perlu saya sampaikan bahwa dokumen protes dan keberatan ini, lengkap dengan bukti-bukti telah saya sampaikan secara langsung kepada Ketua Bawaslu RI, saudara Rahmat Bagja melalui Whatsapp pribadi, dan juga dikirim melalui email Bawaslu RI. Fisik dokumen tanggapan masyarakat ini juga rencananya akan dikirim ke Bawaslu RI Via Pos hari ini," sambungnya.

Aljum juga berencana untuk mengadukan kinerja kelima Timsel Bawaslu Sultra Dr. Haslita Laburu, M.Si dan anggota Timsel lainnya yaitu Dr. Sahrina Safiuddin, SH.,LL.M, Arafat, S.E.,M.M, Dr. Mustaman, S.Sos.,M.Si, dan Dr. Ferol. F. Warouw, SH.,DEA.,M.Sc.,M.Pd, ke DKPP RI.

"Saya berencana melaporkan kelima Timsel Bawaslu Sultra ke DKPP RI, namun saat ini kami masih merampungkan dokumen-dokumen pendukungnya dan mengkaji materi aduan ke DKPP RI," pungkasnya.

Diketahui, protes ini mengacu pada keputusan Timsel Bawaslu Sultra yang meloloskan peserta atas nama Indra Eka, S.H.,M.H ke tahapan 10 besar. (*).


Related

4 POLITIK 710597896886431729

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item