Lima Poin Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Erik Bahrun cs Warga Bungguosu dan Kades Linonggasai Dimediasi Camat Wonggeduku

Sengketa lahan tanah masyarakat di Desa Dawi-Dawi antara Erik Bahrun cs warga Kelurahan Bungguosu Kec. Konawe dengan Kepala Desa Linonggasai di Kec. Wonggeduku yang dimediasi Camat Wonggeduku, Hj Martini S.Sos  dan turut dihadiri Kapolsek Wonggeduku, Ipda Kasibun S.M, M.H, Lurah Pondidaha, Lurah Bungguosu, Kades Lalonggasai, Tokoh Masyarakat dan sejumlah staf Sekretariat Kecamatan Wonggeduku di Wonggeduku, Rabu (6/12/2023) .
 

"Perlu di ketahui, kami sudah ada sejak tahun 1983 dan kami juga tidak akan ganggu yang bukan lahan kami,"

UNAAHA - MEDIAKONAWE.COM|

Sengketa lahan tanah masyarakat di Desa Dawi-Dawi antara Erik Bahrun cs warga Kelurahan Bungguosu Kec. Konawe dengan Kepala Desa Linonggasai di Kec. Wonggeduku yang dimediasi Camat Wonggeduku, Hj Martini S.Sos berbuah kesepakan damai dengan lima poin utama

Agenda pertemuan itu turut dihadiri Kapolsek Wonggeduku, Ipda Kasibun S.M, M.H, Lurah Pondidaha, Lurah Bungguosu, Kades Lalonggasai, Tokoh Masyarakat dan sejumlah staf Sekretariat Kecamatan Wonggeduku di Wonggeduku, Rabu (6/12/2023)  .

Penyelesaian sengketa lahan warga tersebut digelar karena tidak adanya kesepakatan dan kurangnya dasar hukum yang dimiliki kedua belah pihak yang akhirnya tertuang pada lima poin sebegai berikut:


Pertama, Masyarakat yang sementara mengolah berdasarkan hasil keputusan pengadilan tidak boleh di halangi, Kedua, Setiap gugatan yang akan di permasalahkan agar di konsultasikan dengan pemerintah setempat.

Berukutnya pada poin ke tiga, bahwa Surat Keterangan yang di buat Desa Linonggasai akan di tinjau ulang oleh camat Wongeduku dengan melihat keberadaan lokasinya.

Sementara pada poin ke empat berisikan bahwa jika kedua belah pihak ada yang tidak puas maka di persilahkan untuk mengugat berdasarkan bukti bukti yang di miliki.

Dan poin ke enam bahwa apa bila ada merasa di rugikan maka di persilahkan menempuh jalur hukum dengan bukti bukti yang di milik.

Camat Wonggeduku, Hj Martini S.Sos kepada awak mendia menjelaskan bahwa dirinya sebagai pemerintah memfasilitasi agar permasalahan lahan tanah warga tersebut agar tidak terjadi permasalahan yang berlarut-larut.  

"Sebagai pemerintah harus mempasilitasi agar ini tidak terjadi masalah. Adapun bagi yang merasa punya bukti, kita persilahkan tempuh jalur hukum sesuai yang berlaku," ujarnya.

Di tempat terpisah, Erick selaku perwakilan masyarakat Bunguosu mengatakan bahwa sebagai warga Bunguosu sangat berharap identitasnya harus di perjelas.

"Perlu di ketahui, kami sudah ada sejak tahun 1983 dan kami juga tidak akan ganggu yang bukan lahan kami," tutup erick (*)

Related

KONAWE 5839119724255215528

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item