Praktisi Hukum: Minta KPK SP3-kan Status Tersangka Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah

 

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah

"Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara rasional merumuskan tentang apabila penegak hukum tidak mampu membuktikan kesalahan tersangka, maka sepatutnya segera dihentikan supaya tidak melanggar hak tersangka,"

JAKARTA - MEDIAKONAWE.COM |

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri secara tertulis menyampaikan, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah memperpanjang masa penahanan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapatkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, penahanan itu terhitung pada, 28 Mei hingga 26 Juni 2021.

Semenjak penetapan, dan penangkapan hingga penahanan inisial NA. KPK tidak membocorkan surat perintah penyidikan (Prindik), sehingga penahanan tersebut mendahului prosedur hukum yang benar seperti pentingnya surat penangkapan atau surat panggilan sebagai saksi.

Perkara ini menimbulkan kritik pedas di kalangan praktisi hukum, khususnya bagi Rahmat Abdullah S.H. Ia menilai permintaan majelis hakim PN Makassar terhadap KPK untuk memperpanjang masa penahanannya menunjukkan adanya suatu problem, dan kerancuan.

"Ketika masa penahanan itu diperpanjang, maka automaticly. Tindakan penyidik KPK dapat disimpulkan bahwa penetapan Pak NA sebagai tersangka tidak cukup alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP," tegas Founder Kantor Hukum RAFA and Partners saat ditanya awak media.

Menurut pria kelahiran Makassar tersebut, harusnya ketika semua terbongkar habis dan tidak terbukti, serta diyakini tidak bersalah, maka majelis hakim harus memutus bebas berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHAP.

"Bagaimana mungkin seseorang yang belum pernah dipanggil sebagai saksi, dan ditangkap tanpa mengikuti hukum formilnya," ucap Praktisi Hukum termuda pada Sabtu (12/06/2021).

Kemarin baru saja pak NA dipanggil sebagai saksi, Rahmat cukup substantif menjelaskan bagaimana penegakan hukum itu harus dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Ia menilai, KPK sah-sah saja memperpanjang masa penahanan pak NA. Tetapi, setiap tindakan penyidik perlu mengikuti proses hukum dengan benar dan sistemik.

"Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara rasional merumuskan tentang apabila penegak hukum tidak mampu membuktikan kesalahan tersangka, maka sepatutnya segera dihentikan supaya tidak melanggar hak tersangka," ujar alumni UIN Jakarta itu.

Pria yang akrab berdarah Bugis-Makassar, itu meminta kepada KPK untuk melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan. Artinya, mengeluarkan SP3. Dan, KPK harusnya merujuk terhadap pasal 76 ayat (3) Perkapolri nomor 14 tahun 2012 sebagai referensi mengenai penghentian penyidikan terhadap tersangka. MK

Related

5 HUKUM 4907633613116725975

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item