Demo di Pengadilan Agama Unaaha, Salin Debat Antara Ketua Pegadilan dengan Perwakilan Pengunjukrasa dari Konsersium LSM Konawe

 

Aksi unjuk rasa terjadi di depan Pengadilan Agama Unaaha yang digelar Konsersium LSM Konawe bersama PPWI DPC Konawe menuntut kejelasan adanya kejanggalan prosedur hasil Putusan Cerai Gugat Nomor 122/Pdt.G/2022/PA Una atas perkara Cerai Gugat antara HM dan AZ, Senin (30/5/2022) kemarin.

"Berarti Surat Kepala KUA Kec. Uepai itu dianggap ilegal,  karena tidak bermaterai, walaupun dicap stempel dan ditandatangani, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan oleh majelis,"

UNAAHA -MEDIAKONAWE.COM |

Aksi unjuk rasa terjadi di depan Pengadilan Agama Unaaha yang digelar Konsersium LSM Konawe bersama PPWI DPC Konawe menuntut kejelasan adanya kejanggalan prosedur hasil Putusan Cerai Gugat Nomor 122/Pdt.G/2022/PA Una atas perkara Cerai Gugat antara HM dan AZ, Senin (30/5/2022) kemarin.

Massa pengujuk rasa berjumlah puluhan orang tersebut yang tergabung dalam konsersium itu dikoordinir Korlapnya Tamrin Toma dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Konawe menyuarakan agar setiap perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Unaaha diputuskan dengan seadil-adilnya tanpa mengabaikan mekanisme dan proses peradilan yang berada didalamnya. 

Selain itu meminta agar Ketua Pengadilan Agama menemui massa demonstran untuk memberikan penjelasannya.

"Pengadilan Agama Unaaha mengabaikan Surat Kepala KUA Kecamatan Uepai Nomor 031/Kua-24.04.13/pw. 01/IV/2022 perihal Pembatalan/ Penarikan Duplikat Surat Nikah yang kami anggap mengabaikan prosedur dalam perkara cerai gugat itu," ujar Agus Salim melalui pengeras suaranya.

Tak lama setelah itu, mediasipun dilakukan aparat kepolisian agar terjadi dialog dengan Ketua Pengadilan Agama Unaaha disahuti massa pengunjuk rasa melalui lima orang perwakilannya.

Bersama aparat kepolisian, perwakilan pengunjuk rasa diterima langsung ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman M, SHI ME diruang kerjanya.

Saling debatpun terjadi ditengah dialog, saat Andi Zulfitrah salah satu perwakilan dari pendemo yang juga merupakan tergugat dalam perkara cerai gugat itu menyangga pernyataan Ketua Pengadilan Agama, Sudirman yang disebut cenderung menyepelekan Surat Kepala KUA Kec Uepai perihal pembatalan/ penarikan duplikat Surat Nikah sebagai dasar dihentikannya proses perkara Cerai Gugat ini.

"Karena duplikat itu berbentuk buku, bukan dalam bentuk selebaran, oleh karena itu Duplikat Nikah Nomor 028/Kua-24.04.13/pw.01/III/2022 tanggal 5 Maret bukanlah bukti perkawinan, maka untuk mengindari salah penggunaan maka duplikat tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ungkap Zulfitra saat membacakan surat yang ditandatangani Kepala KUA Kec. Uepai, Darmawan, SAg.

Berdasarkan surat inilah, lanjut Zulfirah kami menganggap proses perkara cerai gugat ini tidak seharusnya dilanjutkan karena cenderung mengabaikan prosedurnya.

Sebelumnya, dihadapan perwalikan pengunjuk rasa, Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman M, SHI ME menjelaskan bahwa apa yang tertuang pada salinan putusan perkara cerai gugat itu tidak terdapat kejanggalan, baik dalam proses maupun putusannya.

Menurutnya, bahwa di dalam persidangan terdapat syarat formil dan materil. "Ada namanya syarat formil dan materil, syarat formilnya dimana, syarat materilnya dimana dan diajukannya dimana," katanya.

Terkait surat perihal pembatalan/ Penarikan Duplikat Surat Nikah dari Kepala KUA Kec Uepai bukan merupakan salah satu bukti autentik dalam perkara Cerai Gugat antara HM dan AZ, tetapi merupakan surat biasa yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Unaaha.

"Kalau surat itu diajukan, ditujukan kepada Ketua Pengadilan berarti itu hanya surat biasa. Tetapi kalau surat itu masuk kemudian dijadikan sebagai alat bukti, memenuhi syarat alat bukti, dimateraikan dan diajukan  oleh pihak, berarti itu sebagai alat bukti dan itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di persidangan," ujar Sudirman.

Tapi kalau hanya sekedar surat masuk, lanjut Sudirman itu merupakan intervensi diluar persidangan. Sehingga bagi majelis tidak punya kewenangan mempertimbangkannya kalau itu sebagai intervensi diluar pengadilan.  

Pernyataan Ketua pengadilan agama Unaaha itu lantas buru-buru disanggah Aljan, salah satu dari lima orang perwakilan lainnya menyayangkan kalau surat Kepala KUA Kec Uepai itu tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak bermaterai.

"Berarti Surat Kepala KUA Kec. Uepai itu dianggap ilegal,  karena tidak bermaterai, walaupun dicap stempel dan ditandatangani, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan oleh majelis," tegas Aljan yang lantas balik bertanya kepada Ketua Pengadilan Agama Unaaha.

Karena suasananya tampak saling debat dalam ruangan itu, sehingga aparat keamanan dari Polres Konawe terus berusaha meredakan ketegangan ditengah dialog, hingga perwakilan pengunjuk rasa meninggalkan ruangan itu dengan rasa kecewa. (*)






Related

KONAWE 77552448664843191

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item