Mendagri Wajibkan Diklat Bagi Para Camat





“ Seorang dokter gigi bisa jadi camat dan boleh saja. Tapi dia harus belajar 3 atau 6 bulan dulu pendidikan profesi. Nanti akan dipersiapkan diklatnya oleh IPDN, 58 persen (camat) dari 6 ribuan. Coba bayangin ”

Jakarta -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal mewajibkan pendidikan dan latihan (diklat) teknis pemerintahan bagi para camat. Sebab, berdasarakan data yang dihimpun ada sekitar 58 persen camat di Indonesia tak paham ilmu pemerintahan.

“PNS harus juga menguasai pengetahuan teknis pemerintahan,” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Selasa (16/2)

Dia menambahkan, pengetahuan teknis pemerintahan tidak bisa dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana ilmu pemerintahan. Bahkan dengan sertifikasi kepamongprajaan sekalipun. Camat kata dia merupakan perangkat dari bupati dan walikota.

Oleh karena itu tugasnya adalah melaksanakan pemerintahan umum di tingkat wilayah. Selain itu, camat juga berhak mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah daerah untuk urusan pelayanan publik.

“Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.

Sebelumnya saat memberikan pengarahan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah melakukan perjanjian dengan para gubernur bahwa para camat di daerah masing-masing akan mengikuti diklat sedikitnya tiga bulan. Hal itu dimaksudkan agar pengetahuan pemerintahan para camat di Indonesia makin mumpuni.

“Seorang dokter gigi bisa jadi camat dan boleh saja. Tapi dia harus belajar 3 atau 6 bulan dulu pendidikan profesi. Nanti akan dipersiapkan diklatnya oleh IPDN, 58 persen (camat) dari 6 ribuan. Coba bayangin,” ujar dia.


Sumber : Kemendagri

Related

2 NASIONAL 1905942199365745084

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item