Mendagri Wajibkan Diklat Bagi Para Camat
https://www.mediakonawe.com/2016/02/mendagri-wajibkan-diklat-bagi-para-camat.html
“ Seorang dokter gigi bisa jadi camat dan boleh saja. Tapi dia harus belajar 3 atau 6 bulan dulu pendidikan profesi. Nanti akan dipersiapkan diklatnya oleh IPDN, 58 persen (camat) dari 6 ribuan. Coba bayangin ”
Jakarta - Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal mewajibkan pendidikan
dan latihan (diklat) teknis pemerintahan bagi para camat. Sebab, berdasarakan
data yang dihimpun ada sekitar 58 persen camat di Indonesia tak paham ilmu
pemerintahan.
“PNS harus juga menguasai pengetahuan teknis pemerintahan,”
kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Selasa (16/2)
Dia menambahkan, pengetahuan teknis pemerintahan tidak bisa
dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana ilmu pemerintahan. Bahkan dengan
sertifikasi kepamongprajaan sekalipun. Camat kata dia merupakan perangkat dari
bupati dan walikota.
Oleh karena itu tugasnya adalah melaksanakan pemerintahan
umum di tingkat wilayah. Selain itu, camat juga berhak mendapatkan pelimpahan
wewenang dari pemerintah daerah untuk urusan pelayanan publik.
“Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa
dan kelurahan,” katanya.
Sebelumnya saat memberikan pengarahan di Kampus Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah
melakukan perjanjian dengan para gubernur bahwa para camat di daerah
masing-masing akan mengikuti diklat sedikitnya tiga bulan. Hal itu dimaksudkan
agar pengetahuan pemerintahan para camat di Indonesia makin mumpuni.
“Seorang dokter gigi bisa jadi camat dan boleh saja. Tapi
dia harus belajar 3 atau 6 bulan dulu pendidikan profesi. Nanti akan
dipersiapkan diklatnya oleh IPDN, 58 persen (camat) dari 6 ribuan. Coba
bayangin,” ujar dia.
Sumber : Kemendagri