Polisi Tangkap PNS Bawa Sabu-Sabu


ilustrasi 


Kita berhasil menangkap seseorang lagi, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram. Jadi total sabu yang kita amankan kurang lebih 8, 18 gram

MEDIA KONAWE
Kendari - Aparat Polres Kendari Sulawesi Tenggara mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Kendari, YK (31), ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Kendari karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat 7,24 gram.

Kasat Reserse Narkoba Porles Kendari, AKP Jumardin, di Kendari, Selasa (7/3/2017) menuturkan selain YK polisi juga menangkap tiga rekan YK yakni JE (25) dan DE.

Pelaku ditangkap di jalan Tanukila Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia sejak (4/3) sekitar pukul 16.30 Wita.

"Tersangak JA, adalah warga jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua diamankan di salah satu warung kopi yang terletak di jalan Syeh Yusuf," ungkap Jumardin.

AKP Jumardin menjelaskan dari saku celana JE, polisi berhasil mengamankan paket sabu dengan berat 0,76 gram.

Kemudian aparat melakukan pengembangan lagi, akhirnya berhasil meringkus seorang lagi berinisial AP alias Al, di sebuah parkiran salah satu hotel jalan Syeh Yusuf.

"Kita berhasil menangkap seseorang lagi, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu seberat 1,12 gram. Jadi total sabu yang kita amankan kurang lebih 8, 18 gram," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, alat hisap sabu atau bong, sedotan, sejumlah bungkusan permen kosong, korek gas, bungkusan plastik bening, satu buah dompet, atm, handphone dan uang tunai.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. MK


Related

5 HUKUM 8898641916574225297

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item