Demo Formakar Anggaberi Kembali Tuntut Dokumen Amdal Pendirian Pabrik PT TPM


Kepala Desa Lerehoma, Jasran saat menyampaikan orasinya saat Formakar Anggaberi kembali menuntut dokumen amdal pendirian industri pabrik pengolahan minyak sawit PT TPM, di Lerehoma, Senin, (24/08/2020)   Foto : MK/JM

Saya atas nama Pemerintah Desa Lerehoma mempertaruhkan reputasi politik saya untuk masyarakat Kec Anggaberi yang selama ini merasa tertindas oleh datangnya PT Tani Prima Makmur yang tidak berkonstribusi kepada masyarakat Anggaberi.

Unaaha, mediakonawe.com - Forum Masyarakat Bersatu Lingkar Anggaberi (Formakar) kembali berunjuk rasa menuntut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pendirian industri pabrik pengolahan minyak sawit di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang sejak awal diragukan oleh para demonstran agar dimunculkan.

Desakan pemunculan dokumen amdal disuarakan Formakar dalam 'road show' tuntutannya digelar mulai dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab Konawe, Badan Lingkungan Hidup (BLH) hingga di lokasi pendirian pabrik PT Tani Prima Makmur (PT TPM) di Desa Lerehoma, Kec Anggaberi, Kab Konawe, Senin (24/08/2020).

Dialog yang digelar nyaris menimbulkan ketegangan dihalaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) Kab Konawe."Percuma kita berdialog disini kalau pihak perizinan tidak mampu memberikan sebuah fakta, solusinya bagaimana, munculkan dokumen perizinan pendirian pabrik PT Tani Prima Makmur, ungkap salah satu orator Formakar Anggaberi. 

Formakar Anggaberi terus mendesak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe agar memunculkan dokumen amdal pendirian pabrik minyak sawit PT TPM. Tampak salah satu orator mengajukan tuntutannya di halaman kantor BLH Kab Konawe, Senin (24/08/2020)   Foto : MK/JM 

Tuntutan serupa juga terjadi di pelataran kantor BLH Konawe. Massa pengunjuk rasa yang beranggotakan lebih dari 50 orang itu diterima langsung Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, Ilham Jaya.

Dalam orasinya, Irsan Pagala sebagai koordinator lapangan Formakar Anggaberi mendesak BLH Kab. Konawe agar memperlihatkan dokumen amdal pendirian pabrik PT TPM. "Saya secara pribadi juga ingin melihat secara kasat mata bukti legalitas berdirinya pabrik, perusahaan pabrik minyak kelapa sawit di Kecamatan Anggaberi," tegas Irsan Pagala.

Dalam dialog itu, Kepala BLH Kabupaten Konawe, Ilham Jaya memaparkan bahwa sejak tahun 2018 pihak PT TPM mengajukan addendum dokumen amdal terkait pembangunan sarana-sarana pendukung milik perusahaan perkebunan  kepala sawit di desa di Kecamatan Anggaberi."Kenapa harus diaddendum, karena ada pengajuan sarana-sarana pendukung yang akan dibangun didalamnya, sehingga itu dilakukan lagi addendum dalam dokumen amdalnya,"ujarnya. 

Merasa tuntutannya belum juga terpenuhi membuat massa pengunjuk rasa yang dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Konawe bergerak menuju lokasi pendirian pabrik yang letaknya hanya berkisar 500 meter dari pemukiman warga Desa Lerehoma.

Formakar Anggaberi berharap agar pimpinan perusahaan PT TPM  berdialog membuka diri berdialog dengan massa aksi pengunjuk rasa. Korlap Formakar, Irsan Pagala saat berorasi dihalaman proyek pembangunan pabrik PT TPM, Senin (24/08/2020)  Foto : MK/JM


Di Lokasi Pabrik PT TPM massa aksi pengunjuk rasa kembali berorasi mengungkap ketidak puasan pada instansi di Pemda Konawe terkait perizinan dan dokumen amdal Pendirian industri pabrik pengolahan Minyak sawit ini.

"Aksi kami hari ini karena Dinas Perizinan bersama Dinas Lingkungan Hidup tidak mampu menunjukan data secara otentik. Pihak perizinan secara otentik tidak mampu menjelaskan bahwa perusahaan ini mempunyai IMB, sehingga kami ingin berdialog dengan pimpinan perusahaan ini," kata salah satu pengunjuk rasa yang dilanjutkan Korlap Irsan Pagala.

Dialog dan negosiasipun dilakukan aparat kepolisian dari Polres Konawe hingga akhirnya para pendemo bergeser keluar pabrik menutup akses jalan tepat di depan Kantor Camat Anggaberi.

Kepala Desa Lerehoma, Jasran saat menyampaikan orasinya atas dampak debu jalan yang semakin menyebar di pemukiman warga Desa Lerehoma, Senin, (24/08/2020)    Foto : MK/JM

Kepala Desa Lerehoma, Jasran yang juga turut menyuarakan aspirasi masyarakatnya yang cenderung selama pendirian pabrik pengolahan minyak sawit ini mengalami dampak debu jalan hingga ke pemukiman warga. Belum lagi saat musim hujan ada desa tetangga mengalami kebanjiran.

"Saya atas nama Pemerintah Desa Lerehoma mempertaruhkan reputasi politik saya untuk masyarakat Kec Anggaberi yang selama ini merasa tertindas oleh datangnya PT Tani Prima Makmur yang tidak berkonstribusi kepada masyarakat Anggaberi. Kita sudah lihat debu dimana-mana, makanya hari ini saya sampaikan ini gerakan awal dan kami para kepala desa sudah melakukan konsolidasi dan dalam beberapa hari akan melakukan demo besar-besaran," tegas Jasran.

Lebih lanjut Jasran, dirinya sudah pernah melakukan pendekatan persuasif kepada pimpinan PT TPM di kendari untuk melakukan dialog, itupun cenderung tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan.

Jangan salahkan kami kata Jasran, ketika rakyat sudah bergerak maka PT TPM bisa mengalami kerugian besar. Dia mencontohkan beberapa kasus yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan karena adanya miskomunikasi sehingga bisa merugikan pihak perusahaan. 

"Karena adanya miskomunikasi atara pemerintah, perusahaan akan menimbulkan malapetaka yang akhirnya akan merugikan perusahaan tersebut, oleh karena itu kami mengundang pak Purwantu dan pak Julian untuk menyampaikan secara otentik. Kami sudah cek amdal dan perizinan ternyata izin pendirina pabrik tidak ada, ijin amdal tidak ada. Ada tanda tangan masyarakat Lerehoma yang direkayasa, oleh karena itu kami akan tuntut secara pidana pemalsuan  tandatangan," ungkap Jasran.

Direktur operasional PT TPM, Purwanto saat memberikan penjelasan terhadap beberapa point penting yang menjadi tutuntan massa aksi Formakar Anggaberi, Senin (24/08/2020)  Foto : MK/JM

Sementara itu Direktur operasional PT TPM, Purwanto dihadapan massa aksi pengunjuk rasa menjelaskan bahwa inti tuntutan berkisar pada keberadaan amdal PT TPM. Ia pun menguraikan, PT TPM berada sejak 2010 yang mana saat itu sudah dilakukan kajian amdal sebagai dasar bergeraknya perusahaan itu.

"Jadi 2010 perusahaan ini sudah ada sehingga amdalnya pasti sudah ada, saya kalau ditanya sebagai orang perusahaan ngomomgnya pasti ada, kepastiannya bisa dilihat diinstansi terkait, kalau mengenai IMB itu memang baru karena kita juga bangun pabrik juga baru. Jadi IMB kita urus belakangan kalau tidak salah tahun 2018-an itupun bisa dilihat diinstansi terkait supaya jelas," Kata Purwanto.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan, Purwanto enggan berkomentar karena menganggap itu bukan rananya. Mau cerita apapun tambah Purwanto, baik itu amdal maupun IMB intinya hanya kesitu. 

Menyoal konstribusi kepada masyarakat dirinya mengajak agar bertanya langsung kemasyarakat."Apa yang dirasakan oleh masyarakat, tanyalah masyarakat jangan ditanya saya. Lantas kalau ditanya saya, kan banyak, saya menciptakan lapangan kerja, itukan versinya saya. Kalau ditanya masyarakat ada nda terbantu masyarakat, ada nda yang bekerja di TPM, dapat nda upah di TPM, meningkat nda penghasilan," tandasnya.

Sebagai gambaran Kata Purwanto, Kalau orang PT TPM bekerja tentu belanjanya diseputaran Anggaberi, otomatis roda perekonomian berputar. "Saya sangat berterimaksih diingatkan, saya juga tahu namanya manusia tidak mungkin tidak punya kelemahan, tapi diskusi, tanya dan diingatkan," harap Purwanto. MK/JM/Rangga.


Related

9 VIDEO 2318367777070167947

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item