Diduga Berpotensi Korupsi, AP2 Sultra Soroti Proyek Pengaspalan Jalan Rehabilitasi PSU Kota Kendari

 

Lembaga Aliasi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) 


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus turun memeriksa pekerjaan proyek pengaspalan jalan tersebut. Dan jika terbukti terdapat kesalahan yang bisa merugikan keuangan negara segera diproses hukum, baik  kontraktornya maupun KPA pekerjaan ini, jika terbukti terjadi pelanggaran di proyek ini 

Kendari, mediakonawe.com - Lembaga Aliasi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kualitas pekerjaan pengaspalan jalan yang pengerjaannya dilaksanakan kontraktor CV RSJ dengan anggaran Rp 808.400.000 di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari diduga berpotensi terjadi penyimpangan yang berindikasi korupsi.

 


Menurut Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin melalui press realeasenya yang diterima awak media, Minggu (08/11/2020) menjelaskan bahwa kualitas pekerjaan pengaspalan jalan dari paket proyek Rehabilitasi Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Kota Kendari yang dibiayai dari Alokasi dana APBD Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2020 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR) Prov Sultra diduga terjadi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara.

 


"Proyek pengaspalan jalan itu besar kemungkinannya menyalahi ketentuan teknisnya, karena aspal disalah satu titik diruas jalan sudah terkelupas dan cenderung terhambur walaupun itu hanya digali pakai kaki saja. Aspalnya itu bisa terhambur sampai kelihatan tanahnya, pada hal proyek ini baru berjalan sejak awal bulan Juni," ungkap Hasanuddin.


Melihat kenyataan itu, kata Hasanuddin, fungsi pengawasan pada pekerjaan proyek pengaspalan itu tidak berjalan dengan baik, bahkan terkesan kualitasnya pun juga cenderung tidak sesuai dengan spesifikasi teknisnya. Sehingga pihak kontraktor dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov Sultra harus bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan pengaspalan jalan itu.

 

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus turun memeriksa pekerjaan proyek pengaspalan jalan tersebut. Dan jika terbukti terdapat kesalahan yang bisa merugikan keuangan negara segera diproses hukum, baik  kontraktornya maupun KPA pekerjaan ini, jika terbukti terjadi pelanggaran di proyek ini," tegas La Ode  Hasanuddin.  MK/JM


Related

5 HUKUM 1244432369333735907

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item