Pendapat Hukum (Legal Opinin) Terkait Delik Pers Yang Bergulir di Meja Penyidik Siber, Polda Sultra

 

Ketua DPD-PPWI Sultra, La Songo

" Karya jurnalistik adalah delik Pers yang tidak seharusnya dibawa ke persoalan UU IT dan tidak boleh di BAP sehingga kami menganalisa persoalan ini terkesan di paksakan bergulir di meja penyidik Siber, Polda Sultra, oleh karena itu, keluarga besar PPWI Sultra bakal melakukan aksi damai dan menuntut keadilan di Mako Polda Sultra pada Hari Senin 1 November 2021 mendatang "

KENDARI - MEDIAKONAWE.COM |

Delik Pers bergulir di meja penyidik Siber  Polda Sultra yang kini ramai diperbincangkan di kalangan penggiat media di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kronologis disampaikan oleh Ketua DPD-PPWI Sultra La Songo kepada media ini bertempat di Coffe Story (29/19/2021) bahwa adanya salahsatu wartawan media oneline yang juga tergabung pada PPWI Sultra yang terlapor di Polda Sultra oleh kepala desa Tanjung Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara  yang berkonten pencemaran nama baik.

Penjelasan yang dikutip dari Aras Moita bahwa "awalnya, kepala desa Tanjung Laimeo yang dilaporkan ke polres Konawe Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp.94.000.000 lalu kemudian oknum kades tersebut tidak menerima dan merasa terganggu sehingga kades tersebut juga melaporkan Aras Moita ke Polda Sultra.

Sehubungan dengan hal itu, pendapat hukum bermunculan dari berbagai kalangan aktivis dan Advokasi, salahsatunya hal yang disampaikan oleh Khalid Usman SH.MH, seorang Advokat, konsultan Hukum saat konprensi Pers di salah satu warkop di Kendari.

Berkaitan dengan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik berupa postingan link berita berkonten pencemaran nama baik yang diunggah melalui media sosial Facebook (FB) tentang dugaan aroma korupsi pembangunan jembatan tambatan perahu di Desa Tanjung Laimeo T.A. 2018 berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

PERMASALAHAN (PROBLEM STATMENT)

1. Bahwa pada tanggal 7 (tujuh) bulan Mei 2021 pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memberikan undangan klarifikasi kepada Aras Moita terkait adanya dugaan tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik berupa postingan link berita berkonten pencemaran nama baik yang diunggah oleh Sdr Aras Moita (terlapor) melalui media sosial Facebook (FB) tentang dugaan aroma korupsi pembangunan jembatan tambatan perahu di Desa Tanjung Laimeo T.A. 2018 berdasarkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

2. Bahwa hal tersebut berdasarkan surat pengaduan dari Kades Tanjung Laimeo (Abidin) pada tanggal 8 (delapan) 2021 tentang dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Aras Moita.

3. Bahwa terkait hal tersebut, telah dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/178/IV/2021/Dit.Reskrimsus, tanggal 27 April 2021.

Kasus Posisi (Statement of facts)

1. Bahwa Aras Moita berprofesi sebagai Wartawan yang melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

2. Bahwa postingan link berita yang diunggah oleh Aras Moita melalui media sosial Facebook (FB) merupakan salah satu bagian dari profesinya sebagai wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yaitu memberikan informasi aktual yang sebenar-benarnya terjadi. Dan dalam menjalankan tugasnya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

3. Bahwa postingan link berita yang diunggah oleh Aras Moita yang berprofesi sebagai wartawan ialah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil). Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

4. Bahwa selain itu juga, wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE kerena telah menerapkan kode etik jurnalistik, yang artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dilindungi Haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

5. Bahwa ditegaskan pula dalam Pasal 50 KUHP menyatakan bahwa “orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak boleh dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

6. Bahwa berdasarkan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE. Dalam pedoman implementsi pasal huruf “L” dijelaskan : “ Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di berlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan DewanPers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).” Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3).

7. Bahwa selanjutnya, Aras Moita memiliki identitas yang lengkap sebagai wartawan dan melakukan pekerjaan jurnalistiknya sesuai dengan ketentuan UU Pers dan juga Kode Etik Wartawan.

Sekertaris DPD-PPWI Sultra (Agussalim) menambahkan bahwa " karya jurnalistik adalah delik Pers yang tidak seharusnya dibawa ke persoalan UU IT dan tidak boleh di BAP sehingga kami menganalisa persoalan ini terkesan di paksakan bergulir di meja penyidik Siber, Polda Sultra, oleh karena itu, keluarga besar PPWI Sultra bakal melakukan aksi damai dan menuntut keadilan di Mako Polda Sultra pada Hari Senin 1 November 2021 mendatang " tutupnya. TIM

Related

5 HUKUM 5542475292812963498

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item