KPK periksa sembilan saksi kasus suap PT PAL

Kasus Suap PT PAL Indonesia. Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017). KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada keempat tersangka kasus dugaan suap PT PAL Indonesia terkait pembayaran "fee agency" penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina, yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan Syaiful Anwar, GM Treasury Arief Cahyana dan Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho. 

Karena itu lah kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memilki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini


MEDIA KONAWE, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

"Terkait indikasi suap dalam penjualan Kapal SSV ke Filipina, kami memeriksa sembilan orang hari ini. Diperiksa di kantor BPK perwakilan Jawa Timur, unsur saksi-saksi itu adalah dari bagian Divisi Bisnis dan Pemasaran PT PAL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Menurut Febri, KPK masih terus mendalami dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut sejauh mana alur proses dari indikasi suap tersebut yang merupakan bagian dari "fee agency".

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

KPK juga tengah mendalami mendalami peran dari PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut.

"Kami memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pajabat dari PT Pirusa," kata Febri.

Febri menyatakan KPK akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran dari orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut.

"Karena itu lah kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memilki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," ucap Febri.

Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima "cash back" senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.

"Cash back" itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal senilai 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.

"OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. MK

Related

5 HUKUM 7233832808381511367

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item