Poros Muda Sultra Desak Polda Sultra Periksa PT. Trisula Bumi Anoa Atas Dugaan Penambangan Illegal

Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa bersama komponen pengurusnya. Foto : MK/JM

 

Kami mendesak pihak Kapolda Sultra khususnya Reskrimsus dan Inspektur Tambang untuk segera memeriksa dan menindak segala aktivitas yang di lakukan oleh PT. TBA. Jangan biarkan alam kita di keruk secara ilegal dan ini jangan sampai  produk hukum kita yang tumpul kebawah apabila tidak di tindaki

Kendari, mediakonawe.com - Organisasi kepemudaan Poros Muda Sultra menyoroti salah satu perusahaan penambangan nikel yang berada Sulawesi Tenggara yakni PT. Trisula Bumi Anoa (TBA) yang melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Hal itu di sampaikan Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa, melalui release pers nya yang diterima wartawan di Kendari, Senin, (2/11/2020) mengungkapkan bahwa PT. Trisula Bumi Anoa yang kini Izin Usaha Pertambangnya (IUP) sudah kadaluarsa dan di duga masih melakukan aktivitas pertambangan.

"IUP PT. TBA sudah kadaluarsa dan aktivitas pertambanganya masih lancar-lancar saja. Ini kan tentunya merupakan perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Jef, sapaan akrabnya, bahwa aktivitas PT. TBA jangan di diamkan karena menurutnya akan di jadikan sebagai landasan penambang-penambang di Sultra untuk tidak menjalankan regulasi pertambangan.

"Jika aktivitas pertambangan PT. Trisula di diamkan maka tidak menutup kemungkinan akan ada mafia-mafia tambang selanjutnya dan tidak bisa kita pungkiri kasus 'Ilegal mining' di Sultra sangat banyak," bebernya.

Dilain sisi, Andi Rape yang merupakan Wakil Ketua Poros Muda juga membeberkan bahwa PT. TBA belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

"PT. Trisula juga belum memiliki IPPKH, dan di  WIUP PT. Trisula juga sebagianya merupakan kawasan hutan ini kan tentunya bertentangan dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara," katanya.

Untuk itu, kata Andi Rape,  Pihaknya mendesak Kapolda Sultra dan Inspektur Tambang untuk memeriksa aktivitas yang di duga bertentangan dengan Hukum itu.

"Kami mendesak pihak Kapolda Sultra khususnya Reskrimsus dan Inspektur Tambang untuk segera memeriksa dan menindak segala aktivitas yang di lakukan oleh PT. TBA. Jangan biarkan alam kita di keruk secara ilegal dan ini jangan sampai  produk hukum kita yang tumpul kebawah apabila tidak di tindaki," tegasnya. MK/JM

Related

5 HUKUM 7658879784208590650

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item