Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Wakil Dirut PT Tujuh Dua Dua Internasional Digugat Komisaris Ke Polda Sultra

 

Saat Pemeriksaan di Polda Sultra

Alhamdulillah informasi terkhir kami terima dari pihak penyidik, berkasnya itu sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh penyidik, dan sudah diserahkan oleh pihak kejaksaan

Kendari, mediakonawe.com - Komisaris PT Tujuh Dua Dua (722) Internasional Hartati, S.E melaporkan wakil direktur PT Tujuh Dua Dua (722) Internasional, Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata di Polda Sultra dengan LP /244/V/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 17 Mei 2020, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT Tujuh Dua Dua Internasional. Hal itu disampaikan oleh direktur PT Tujuh Dua Dua Internasional melalui pesan WhatzsApp nya ke pada media ini, Rabu (2/12/2020).

Menurut Abdul Karim direktur PT 722,  "Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Tujuh Dua Dua (722) Internasional karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengadakan kontrak kerjasama dengan PT Bhakti Sri Utama untuk jual beli ore nikel kepada PT Bhakti Sri Utama sebanyak 7.500 MT tanpa sepengetahuan saya selaku direktur. Dan pembayaran dilakukan oleh PT Bhakti Sri Utama melalui rekening istrinya atas nama Zoe Liang Mei", bebernya

Masih Abdul Karim, "Sementara dalam pengaturan pengelolaan keuangan perusahaan PT 722 Internasional No 01/TDD/KLK/VIII/2019 pada poin (1) menyatakan bahwa semua dana perusahaan menggunakan rekening perusahaan atas nama PT 722 Internasional. Dengan demikian pada pasal 9 (sembilan) poin 2 (dua) tersebut tidak dibenarkan dikarenakan pembayaran tidak melalui rekening perusahaan melainkan melalui rekening pribadi atas nama Zoe Liang Mei. Atas dasar itulah Hartati, S.E komisaris PT 722 Internasional melaporkan Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata ke Polda Sultra karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT Tujuh Dua Dua (722) Internasional sehingga mengakibatkan PT 722 mengalami kerugian sebesar 1.900.000.000,-".

"Alhamdulillah informasi terkhir kami terima dari pihak penyidik, berkasnya itu sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh penyidik, dan sudah diserahkan oleh pihak kejaksaan," tambahnya

"Mudah-mudahan pihak kejaksaan segera memproses berkas limpahan tersebut, dan secepatnya bisa diadakan sidang," harap Abdul Karim. MK/JM

Related

5 HUKUM 383643111366191825

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item