Menambang Tanpa IPPKH, DPW LIRA Sultra Desak Dishut Sultra Periksa Kawasan Hutan di Lokasi Tambang PT SBP

 

Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA) Sultra, Karmin mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sultra agar memeriksa kegiatan penambangan PT. Sumber Bumi Putra (SBP) yang diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Selasa (1/12/2020)

Dinas Kehutanan jangan menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran itu. Dan jika pelanggaran yang diduga itu benar dan terbukti segera lakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuannya, Kalau perlu tangkap dan penjarakan pelakunya

Kendari, mediakonawe.com - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA) Sultra mendesak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sultra agar memeriksa kegiatan penambangan PT. Sumber Bumi Putra (SBP) yang diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal itu disuarakan Geburnur LIRA Sultra, Karmin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/12/2020)

Dijelaskannya, PT. SBP yang sampai saat ini melakukan aktivitas penambangannya di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra diduga belum memiliki IPPKH namun sudah melakukan aktivitas penambangan, sehingga DPW LIRA Sultra mendesak Dinas Kehutanan Sultra agar turun langsung ke lokasi penambangan PT. SBP dan mengambil tindakan terkait dugaan yang disinyalir melanggar Undang-Undang tentang Kehutanan itu.

"Dinas Kehutanan jangan menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran itu. Dan jika pelanggaran yang diduga itu benar dan terbukti segera lakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuannya, Kalau perlu tangkap dan penjarakan pelakunya," tegas Karmin. 

Kalau kita merujuk IPPKH, kata Karmin, merupakan salah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas, dan bila itu yang tidak terpenuhi maka penambang tidak bisa melakukan aktivitasnya. 

"Itukan jelas dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 berdasarkan Pasal 50.ayat (3) tentang kehutanan, dimana dalam UU 41/1999 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan 

eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri kehutanan. Jadi sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya tidak ada kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan," ungkap Gubernur LIRA Sultra. MK/JM/Ed

Related

5 HUKUM 600108124321716932

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item