Inspektorat Daerah Periksa Dana Desa Konawe Utara

Tim Inspektorat Konawe Utara memeriksa fisik pekerjaan Dana Desa (APBN) 2017


ditahun 2018 mendatang APIP Konut juga akan memeriksa dan mengevaluasi setiap program  perencanaan yang akan dikerjakan bagi kades pengelola dana desa itu.


Media Konawe online.
Wanggudu-Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara tengah memeriksa para Kepala Desa pengelola Dana Desa APBN dan ADD (APBD-Konut) tahun 2017 se Kabupaten Konawe Utara untuk mengevaluasi administrasi dan pekerjaan fisik program dana desa bagi 159 kepala desa pengguna dana desa di daerah ini.

Kepala Inspektorat Daerah Konawe Utara, Tasman Amin SE


Itu diungkapkan Kepala Inspektorat Konut, Tasman Amin, SE di kantornya, di Wanggudu, Rabu (15/11).

Menurutnya, Tim Pemeriksa Inspektorat Konut memeriksa para kades pengelola dana desa di daerah ini dengan dua tahapan sesuai sebaran wilayah kecamatan di daerah ini. "Tahap pertama, para kades di 7 wilayah kecamatan seperti, Kec. Motui, Sawa, Lembo, Wawolesea, Lasolo, Molawe, dan Asera sambil menunggu tahap ke 2 pada 6 kecamatan lainnya, "ujar Inspektur Kepala, Tasman Amin sambil menambahkan ditahun 2018 mendatang APIP Konut juga akan memeriksa dan mengevaluasi setiap program  perencanaan yang akan dikerjakan bagi kades pengelola dana desa itu.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Konawe Utara, Paul Patri Dinar, SP yang juga merupakan unsur APIP yang ikut memeriksa sejumlah kades di daerah ini menambahkan bahwa selain ketujuh kecamatan tahap pertama yang sementara diperiksa tim Inspektorat, akan menyusul 6 kecamatan lainnya.



Diantaranya, kata Paul Patri Dinar, yakni para kades di Kecamatan Landawe, Oheo, Langgikima, Wiwirano, Andowia dan Molawe. "Pemeriksaan para kades itu merupakan rutinitas yang bersifat reguler yang berjalan setiap tahun dan sudah menjadi agenda tugas dan fungsi Inspektorat Daerah," ujarnya.



Tentunya unsur pembinaan bagi para kades masih menjadi prioritas selain evaluasi administrasi dan program pembangunan fisik yang dilaksanakan para kepala desa pengguna dana desa (DD-APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD-APBD) tahun 2017, sambil menunggu regulasi terbaru tentang kewenangan pemeriksaan dana desa, ungkap Paul.

Disisi lain, sejumlah wacana berkembang terkait kewenangan pemeriksaan dana desa yang dipantau media ini bakal bergeser dan menjadi kewenangan Polri yang setiap indikasi penyalahgunaan dana desa bakal berujung ke rana hukum. Jems/MK





Related

KONUT 4525007777395877017

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item