Dua Pemuda Ditangkap Bawa Ganja 3,5 Kg, Satu Diantaranya Warga PNG

 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH, MH di Mapolresta, Senin (7/9/2020)

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Jayapura, mediakonawe.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 3,571 Kg ganja kering siap edar hasil tangkapan dari dua pemuda berinisial SLO dan AN. Satu diantaranya, AN warga negara asing asal PNG beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, M.Pd didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH, MH di Mapolresta Senin (7/9/2020), dihadapan para awak media mengatakan kedua tersangka ditangkap dikawasan Perumahan Taboria Distrik Abepura pada tanggal 3 September lalu, setelah pihaknya menerima informasi warga.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah ketika dilakukan penggeledahan tim opsnal resnarkoba berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan," Ungkapnya.

Dijelaskan AKBP Gustav, hasil pemeriksaan ganja itu di bawa dari PNG melalui jalur laut, dan rencananya akan di edarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

"Satu dari dua tersangka yakni SLO merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu usai mendapatkan program asimilasi," ujarnya.

Akibat kejahatan itu, lanjut Kapolresta, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK juga mengungkapkan bahwa tersangka AN berperan sebagai bandar sekaligus sebagai kurir yang membawa ganja itu dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura.

Terkait tersangka AN yang merupakan warga PNG dalam proses hukum nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura, agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya.


“Yang jelas kedua tersangka tetap menjalani proses hukum yang mengacu pada Undang-Undang yang berlalu di Negara Republik Indonesia," ujar Iptu Julkifli Sinaga. MK

Related

5 HUKUM 2973936468442591702

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item