Sempat Memanas, Eksekusi Lahan Persawahan Diklaim Tanah Warisan Leluhur

Eksekusi lahan persawahan di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Senin (12/10/2020) siang tadi

 


Kami tetap akan melakukan upaya hukum terlebih adanya sertifikat yang dikeluarkan pihak pertanahan tahun 2019 yang berada didalam lokasi sengketa. Jadi kami pihak-pihak terkait tetap akan melakukan upaya hukum untuk Peninjauan Kembali (PK)

Unaaha, mediakonawe.com - Sengketa lahan persawahan yang terjadi di Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Senin (12/10/2020) siang tadi, dilakukan eksekusi. Saat eksekusi itu, aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi sempat bekerja ekstra. Sebab, situasinya sempat memanas sebelum pemasangan patok tapal batas lokasi.

Kedua belah pihak adalah Anwar Kide dan Hombo selaku tergugat dan Hasbullah sebagai pihak penggugat. Kedua tergugat, Anwar Kide dan Hombo berasal dari desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya dan Penggugat Hasbullah berasal dari Desa Tawaro Tebota Kecamatan Uepai. 

Saat proses eksekusi berlangsung dengan pembacaan keputusan pengadilan, sempat ada ketegangan. Pihak tergugat mempertanyakan lokasi sebenarnya milik penggugat yang dianggapnya salah sasaran terkait obyek lahan yang menjadi sengketa. Sebab, pihak tergugat dua, Anwar Kide menganggap lahan sawah yang digarapnya itu merupakan tanah warisan leluhurnya.

“Kasus tersebut sudah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Unaaha, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, dan terakhir Mahkamah Agung. Hasilnya dimenangkan Pak Hasbullah selaku penggugat,” ucap salah seorang dari, Panitera Pengadilan Negeri Unaaha.

Saat suasana memanas, sempat terjadi dialog. Beberapa saat kemudian, petugas dari Polres Konawe dan Polsek Lambuya berhasil mengendalikan keadaan.

Di tempat yang sama, Anwar Kide dalam pernyataannya menjelaskan bahwa karena hal itu merupakan putusan pengadilan, ia dan tergugat lainnya tidak menolak eksekusi tetapi pihaknya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas tanah leluhurnya yang sudah terolah sejak puluhan tahun lalu.

"Kita harus cari solusi yang paling terbaik untuk ini, kemudian pembeli dari saudara Hasbullah jangan langsung turun karena lahan ini sementara terolah.Saya minta juga dari pertanahan untuk dapat menunjukannya, karena ini sertifikat tahun 1982 itu tolong tunjukkan dimana titik awalnya dari pada lahan ini," ujarnya.

Karena setahu saya, kata Anwar Kide, semua ini yang dilaksanakan masyarakat disini secara gotong royong dan ini jalan dibuat secara swadaya sambil menunjukkan jalan yang baru beberapa tahun belakangan ini terbangun dan membatasi langsung lahan sawah garapannya.

"Kami tetap akan melakukan upaya hukum terlebih adanya sertifikat yang dikeluarkan pihak pertanahan tahun 2019 yang berada didalam lokasi sengketa. Jadi kami pihak-pihak terkait tetap akan melakukan upaya hukum untuk Peninjauan Kembali (PK)," tegasnya.     

Sementara itu, Kepala Desa Wonua Hoa, Marwan D menyatakan bahwa dirinya dalam kapasitas sebagai pihak pemerintah desa tetap mengikuti hasil keputusan dari pengadilan. 

Tetapi kata Marwan, hanya prosesnya yang ingin saya sampaikan bahwa dari penetapan batas-batas ini mungkin bisa ditunjukan ulang karena sesuai dengan peta dan gambar yang ada, jalan ini sesuai dari peta yang mereka bawa itu, jalan ini itu sudah ada di peta. 

Lebih lanjut Kades Wonua Hoa menguraikan, berdasarkan dengan sertifikat, terbitannya sejak tahun 1982. Sedangkan jalan ini dibangun tahun 2014, kenapa penentuan titiknya sudah disitu.

"Setidaknya mungkin bisa dari yang tergugat mengadakan PK kembali atau bagaimana untuk penentuan batas-batasnya ditinjau ulang," katanya.

Diinformasikan, gugatan hak milik atas tanah tersebut berlangsung sejak Januari 2018 di Pengadilan Negeri Unaaha. Total lahan sawah yang diperebutkan seluas 3 hektare yang dimiliki Hasbullah b erdasarkan hasil jual beli dengan masing-masing pemiliknya yang terbagi atas tiga sertifikat yaitu, sertifikat No. 783 tahun 1982 atas nama Basri seluas 1 hektare, sertifikat No. 796 tahun 1982 atas nama La Pamma berukuran 1 hektar dan sertifikat No. 797 Tahun 1982 atas nama pemilik Saddai dengan luasan 1 hektar. MK/JM


Related

5 HUKUM 1484024035436293914

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item