Diduga Abaikan Hak-Hak Karyawan, PT WIN Didemo Pekerjanya

 

Puluhan pekerja  PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak-hak dasar bagi para pekerja perusahaan penambangan ore nikel di Torobulu ini, Kamis (15/10/2020).

Sepuluh jam kerja itu sudah menjadi SOP di perusahaan ini. Tetapi besar harapan kami kalau memang kami dipekerjakan 7 sampai 8 jam itu memang harapan kami sebagai pekerja

Konsel,  mediakonawe.com  - Puluhan pekerja  PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak-hak dasar bagi para pekerja perusahaan penambangan ore nikel di Torobulu ini, Kamis (15/10/2020).

Agustinus SH selaku Koordinator sekaligus Jenderal Lapangan massa aksi pekerja PT WIN itu kepada awak media menjelaskan, bahwa tuntutannya terkait hak-hak dasar para pekerja di perusahaan penambangan ore nikel ini yang cenderung terabaikan.

Agustinus SH saat diwawancarai wartawan

Menurut Agustinus, sedikitnya ada empat point utama yang menjadi tuntutan kami sebagai pekerja di PT WIN. Pertama, terkait program keselamatan kerja (K3) berupa kelengkapan keselamatan kerja seperti helm, rompi kerja dan sepatu safety yang masih sangat minim. 

"Makanya kami minta ke pihak perusahaan agar merealisasikannya untuk menghindari kecelakaan kerja," ujarnya.

Kedua, kami juga menuntut adanya jaminan sosial tenaga kerja terkait BPJS ketenagakerjaan. "Kami disini sejak 2017 sampai hari ini, kami belum ada jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi kami disini, di PT WIN ada sekitar 300 sampai 400-an pekerja, utamanya kami disini ada sekitar 40-an orang pekerja menuntut hak-hak kami," ungkapnya. 

Kami juga meminta, kata Agustinus, mengenai kenaikan upah pokok pekerja. Karena kami disini bekerja umumya sudah mencapai tiga tahun, sehingga kami menuntut kenaikan upah kerja bagi teman-teman non skill.

"Seperti juga teman-teman operator dan sopir,  minimal ada kenaikan insentifnya, kalau selama ini insentif berkisar Rp 1 juta dinaikkan minimal Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," harapnya.

Kami disini lanjutnya, upah Pojok pekerja untuk non skill berkisar Rp 2,5 juta berdasarkan 10 jam kerja, ini tuntutan point ketiga. 

Selanjutnya, terkait dengan jam kerja yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam artian, karena teman-teman bekerja 10 jam, kami harapkan kalau memang mengacu pada aturan yang lama tentunya itu disesuaikan aturan baru yang pada akhirnya mengacu 7 hingga 8 jam.

"Sepuluh jam kerja itu sudah menjadi SOP di perusahaan ini. Tetapi besar harapan kami kalau memang kami dipekerjakan 7 sampai 8 jam itu memang harapan kami sebagai pekerja," harapnya.

Project Manager, M Nur Iman Djailani saat dikonfirmasi awak media

Sementara itu,  pihak manajemen PT WIN melalui Project Manager, M Nur Iman Djailani yang dikonfirmasi wartawan terkait tuntutan pekerjanya itu menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan permasalahan internal sehingga cenderung terjadi miskomunikasi antara manajemen dengan karyawan.

"Apa yang mereka tuntut sebenarnya ini sudah lama berjalan. Dan saya rasa kejadian ini karena karyawan kekurangan informasi," ujar Iman.

Dijelaskannya, hal-hal yang dilakukan di pihak manajemen tidak serta merta disampaikan kepada karyawan. Tentunya, kita jalankan terus apa yan menjadi kewajiban kami.

Terkait Alat Pelindung Diri (APD) itu sebenarnya kita sudah bagi juga ke mereka. Tapi ini kan bertahap sesuai kemampuan dari perusahaan juga. "Artinya, ini menjadi kewajiban juga dan kita sudah jalankan. Itu kita bagi, cuma karyawan itu ada yang pakai ada yang tidak," kata Iman.

Kerkait BPJS ketenagakerjaan, lanjut KTT PT WIN ini, diakuinya ada sedikit kendala diperusahaan terkait pemutahiran data akibat silih bergantinya karyawan yang bekerja di perusahaan ini.  

"Ada perbaikan data dan itu kita sudah proses semua, tinggal mungkin ada keterlambatan karena perbaikan data sebagai persyaratan dari BPJS. Dan kita lengkapi dulu semuanya," tandasnya.

Begitu juga pemberian bonus kata dia, merupakan kebijakan dari perusahaan. Artinya, itu apresiasi dari perusahaan tidak menjadi sebuah kewajiban. "Tidak wajib, karena inikan niat baik dari perusahaan untuk diberikan. Dan itu harusnya kita bersyukur, cuma mungkin nilainya bervariasi," jelasnya. 

Menjawab standar penggajian karyawan di PT WIN, Kepala Teknik Tambang itu memaparkannya, gaji basic berkisar Rp 2,5 juta beserta uang makan Rp 900 ribu, sehingga kalau dikalkulasi mencapai Rp 3,4 juta dan itu diatas standar Upah Minimum Regional (UMR).

"Saya juga kurang mengerti, apalagi kurangnya perusahaan ini. Boleh dibilang PT WIN termasuk bolehlah dibanding perusahaan-perusahaan lainnya, coba chek perusahaan lainnya itu," imbuhnya. MK/JM


Related

5 HUKUM 4664784463251274761

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item