Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Kota Kendari

Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial AP (32) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Kamis (15/10/2020)


Dari penangkapan tersangka, tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5.08 gram

Kendari, mediakonawe.com - Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial AP (32) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis (15/10/2020) rumah kos-kosan Abadi, Kamar 04 di Jalan Pembangunan II Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, sekitar pukul 12.15 Wita.


"Dari penangkapan tersangka, tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5.08 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima wartawan, di Kendari, Jumat (16/10/2020).

Kombes Eka menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, kata Kombes Eka, tim yang melaksanakan pemantauan terhadap target dan memantau pergerakannya, maka ketika tersangka berada di dalam rumah kosnya dan menguasai sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. 

.Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat kos-kosannya itu yang disaksikan oleh masyarakat, Tim berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu terletak di dalam dudukan gelas dispenser di dapur rumah kost tersangka.

"Kemudian tim melakukan interogasi. Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti diperoleh dengan sistem tempel dari pengedar lainnya di Kota Kendari," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Dari penangkapan itu sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan yaitu, dua unit Handphone, 156 saset bening kosong, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet sendok sabu, 1 kotak resleting kecil warna hitam, 3 buah pipet sendok sbu, 1 buah korek api warna putih, 1 buah tas berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp 2.650.000.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. MK





Related

5 HUKUM 8771841308396330222

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item