Satresnarkoba Polres Bombana Ringkus Pengedar Sabu Asal Kolaka di Poleang
"Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan menemukan pelaku berada di dalam kamar, selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan di dalam rumah. Dan saat dilakukan penggeledahan badan di saku kecil celana bagian depan sebelah kanan ditemukan bungkusan kertas timah rokok yang berisikan 5 (lima ) bungkus/shaset plastik bening yg diduga narkotika jenis sabu"
BOMBANA - MEDIAKONAWE.COM |
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Bombana saat berada di salah satu rumah tepatnya di Kelurahan Kasabolo, Kec. Poleang, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara pada Selasa, (12/1/2021), sekitar pukul 17.47 wita.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebuah wadah plastik warna bening berbentuk Kotak yang berisikan 8 (delapan) shaset yangg berisikan Narkotika jenis sabu, satu gulungankertas timah rokok yang berisikan 5 (lima) shaset plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu,uang tunai sebanyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah), 1 (satu) set alat isap / Bong serta sebuah ponsel milik pelaku merk Vivo model 1820 warna hitam biru dengan sim Card loop 0822 9014 xxxx.
Pelaku, ANC Alias Apping (28) warga Dusun 4, Desa Horongkuli, Kec.Toari Kabupatan Kolaka
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muh. Salman kepada awak media mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kabupaten Kolaka yang masuk ke Kec. Poleang akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Sehingga atas laporan informasi itulah tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada disalah satu rumah di Kel Kasabolo, Rabu (13/1/2021).
"Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan menemukan pelaku berada di dalam kamar, selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan di dalam rumah. Dan saat dilakukan penggeledahan badan di saku kecil celana bagian depan sebelah kanan ditemukan bungkusan kertas timah rokok yang berisikan 5 (lima ) bungkus/shaset plastik bening yg diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, kata Iptu Muh. Salman, dilakukan penggeledahan pada bagian celana dalam, pada bagian dibawah kemaluan juga ditemukan satu buah kotak plastik yg berisikan 8 (delapan) bungkus/shaset plasik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan satu set alat isap/Bong yg disimpan di bawah tempat tidur, juga ditemukan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1.000.000 diatas tempat tidur dan sebuah HP merk Vivo diatas meja diduga milik Tersangka," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti serta masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MK/JM