Sebagai Payung Pelindung Saksi dan Korban, Pimpinan dan Pegawai LPSK Menolak Menyerah

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengekspos laporan kinerja selama tahun 2020, bertempat di ruang Abdul Muis kompleks Gedung DPR RI, Kamis (14/1-2021), 

“Alhamdulilah kompensasi itu keluar dengan nilai yang justru menurut saya pribadi, saya tidak berani mewakili seluruh penyintas, sangatlah cukup untuk mengobati rasa penderitaan yang saya alami dan bisa menggantikan apa yang telah saya keluarkan selama masa penderitaan tersebut,”

JAKARTA – MEDIAKONAWE.COM |

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) makin matang menempatkan dirinya sebagai payung pelindung saksi dan korban. Meski istilah “menolak menyerah” dan “separuh napas” pada judul laporan kinerja tahun 2020 terkesan melankolis, isi laporan menunjukkan pimpinan dan pegawai LPSK “menolak menyerah” dan tak ingin mengenal kata menyerah dalam sebuah pekerjaan dan pengabdian melindungi saksi dan korban.

Demikian penggalan kalimat Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid saat memberikan tanggapan atas laporan kinerja LPSK tahun 2020. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengekspos laporan kinerja selama tahun 2020, Kamis (14/1-2021), bertempat di ruang Abdul Muis kompleks Gedung DPR RI. Laporan bertajuk, “Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah” mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah tokoh yang menjadi penanggap.

Selain Usman Hamid, penanggap lain, yaitu Wakil Ketua MPR/Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Guru Besar Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo, Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Janner Pasaribu dan penyintas tindak pidana terorisme Febby Febriansyah. 

Menurut Usman, pagu anggaran LPSK tahun 2020 yang awalnya diperkirakan hanya cukup untuk pemberian perlindungan satu kuartal, ternyata mampu digunakan efektif dan efisien. Laptah juga menggambarkan LPSK mampu bekerja profesional dan memosisikan sebagai salah satu bagian terpenting dalam sistem peradilan pidana. “Ke depan, tugas kelembagaan LPSK jangan memudar hanya karena keterbatasan atau penurunan anggaran,” pinta dia. 

Wakil Ketua MPR/Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui, dari 14 mitra kerja Komisi III DPR, anggaran LPSK paling kecil. “Memang jika dibandingkan dengan mitra Komisi III yang lain, bagai bumi dan langit. Menjadi kewajiban DPR untuk memberikan atensi,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Arsul mengingatkan, status lembaga LPSK yang mandiri dan tidak lagi menjadi satuan kerja kementerian lain, harus dapat dimanfaatkan pimpinan dan pejabat LPSK untuk proaktif berdiskusi dengan Komisi III. “Jika ada catatan pekerjaan yang menonjol, tidak usah menunggu diundang RDP. LPSK bisa ajukan rapat dengar pendapat atau rapat kerja bersama dengan mitra lain,” ungkap Arsul.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyoroti menurunnya jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Dari penelitian yang dilakukannya, angka kejahatan diketahui memang berkurang selama pandemi, meski pada beberapa jenis kejahatan, seperti penipuan maupun kejahatan ekonomi secara daring, menunjukkan terjadinya peningkatan. 

Harkristuti berharap segera ada penyesuaian paradigma kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Jika kegiatan bisa daring, lakukan. Utamakan daring. IT penting untuk pelayanan karena dampaknya banyak terhadap kinerja. Klien (saksi, korban dan mitra) akan lebih mudah menghubungi LPSK. Kelebihan anggaran bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya,” katanya. 

Janner Pasaribu dari Bareskrim Polri mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara LPSK dan Polri selama ini dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Penyidik terbantu dengan kehadiran LPSK khususnya dalam perhitungan restitusi. “Tantangannya, masih ada korban yang enggan ke LPSK untuk dihitung kerugian karena malu, seperti pada kasus TPPO (lady companion),” ungkap Janner.

Febby Febriansyah, penyintas kasus terorisme, menilai apa yang dilakukan LPSK dalam pemenuhan hak korban sebagai suatu hal yang dinantikan korban sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya yang mengalami peristiwa terorisme. 

“Alhamdulilah kompensasi itu keluar dengan nilai yang justru menurut saya pribadi, saya tidak berani mewakili seluruh penyintas, sangatlah cukup untuk mengobati rasa penderitaan yang saya alami dan bisa menggantikan apa yang telah saya keluarkan selama masa penderitaan tersebut,” ujarnya.

Dia memahami LPSK bertugas melindungi banyak korban, tidak hanya kasus terorisme. Karena itulah dirinya berharap LPSK tetap semangat pada jalurnya dalam membantu korban tanpa kenal lelah. “Memang petugas LPSK juga manusia dan kami harap LPSK bisa tetap sabar dalam memfasilitasi kami penyintas yang emosinya terkadang turun-naik,” lanjut dia.

Mampu Beradaptasi

Di awal acara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, tahun 2020, terlindung LPSK berstatus saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli berjumlah 2.785 orang. Mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.365 orang. Semua terlindung mendapatkan 4.478 layanan, terdiri atas bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi, kompensasi, perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

Data itu, menurut Hasto, menggambarkan LPSK cukup tangguh dalam beradaptasi dan bertahan di tengah situasi sulit selama masa Pandemi Covid-19, dengan rintangan utama perihal keterbatasan anggaran sejak awal tahun 2020. Kondisi pandemi ini tidak selalu linier dengan kinerja yang buruk. 

Bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu, tahun 2020 menjadi bersejarah dan mungkin akan diingat sepanjang hayatnya. Setelah hampir belasan tahun menanti kehadiran negara, berkat kerja keras LPSK dengan dukungan pemerintah, DPR, BNPT dan organisasi penyintas, akhirnya sebanyak 215 korban terorisme dari 40 peristiwa terorisme masa lalu menerima kompensasi yang nilainya mencapai Rp39.205.000.000. 

Meskipun secara umum jumlah permohonan tahun 2020 dalam tren penurunan, justru permohonan perlindungan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengalami kenaikan. Tercatat permohonan yang masuk ke LPSK berjumlah 203 permohonan, naik sebasar 15,3% dari tahun 2019 yang hanya berjumlah 176 permohonan. Jumlah permohonan ini tertinggi sejak diundangkannya UU No. 31 Tahun 2014. Hal ini membuktikan semakin dipercayanya LPSK oleh publik, utamanya oleh mitra kerja aparat penegak hukum untuk merekomendasikan korban memperoleh perlindungan ke LPSK. MK

Related

5 HUKUM 2923781436256801420

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item