Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Rencana PPKM Skala Mikro Hingga Pada Tingkat RT/RW

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,"

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.

Surat Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," terang Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/ 2021).

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Surat Telegram tersebut, lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM skala mikro.

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).

Komjen Pol Agus Andiranto juga menjelaskan Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). MK

Related

5 HUKUM 6988593910897591149

KUNJUNGAN

INFO TERKINI

Bupati Yursan: Event Ini Bukan Hiburan Biasa, Tapi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

  Bupati Konawe, H. Yursan Akbar, ST., menekan Sirine pembukaan Gebyar Wisata 2025 di depan panggung utama ICP: Dengan semangat HUT RI ke-80...

ARSIP BERITA

BERITA POPULER

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

item