LIRA SULTRA : Mabes Polri Harus Tegas Lakukan Penegakan Hukum Atas Dugaan Pelanggaran Ilegal Mining di Konsesi IUP Antam

 

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Karmin

"Harus ada kejelasan status, apakah prosesnya berlanjut atau bagaimana?. Inikan harus ada efek jera, inilah yang menjadi pertanyaan kita, salah sedikit Mabes Polri turun, kita tidak tahu domain mereka turun itu apa? apakah turun penegakan hukum atau ada tujuan lain?,"

KENDARI - MEDIAKONAWE.COM |

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Karmin minta ketegasan tim Mabes Polri yang melakukan operasi penegakan hukum di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara agar menetapkan sejumlah tersangka bagi pelaku yang masih melakukan aktifitas penambangan dalam wilayah konsesi IUP PT Antam Tbk (persero) pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan pengembalian hak opesional dan CnC (Clean and Clear) oleh kementerian ESDM.

Menurut Karmin, saatnya Mabes Polri memberikan kejelasan status atas dugaan pelanggaran ilegal mining bagi sejumlah oknum pelaku yang masih melakukan aktifitasnya di lahan tambang milik Antam. Karena kita percaya kalau operasi penegakan hukum itu dampaknya akan memberikan legitimasi bagi BUMN ini untuk bekerja secara optimal di lahan konsesi IUP-nya tanpa adanya keraguan.

"Dari pantauan LIRA Sultra beberapa waktu lalu, ada beberapa perusahaan di blok Mandiodo sudah tidak bisa beroperasi malah masih beroperasi melakukan aktivitasnya seperti PT HI dan sejumlah perusahaan penambangan lainnya. Pertanyaanya, mereka pakai dokumen siapa hingga mereka berani melakukan aktivitasnya sementara ijinnya dipertanyakan, begitu juga dengan pengiriman ore nikel ke tujuan, itu pakai dokumen siapa?" ungkap Karmin saat diwawancarai awak media di Kendari, Rabu (6/10/2021).

Disisi lain kata Karmin, penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri di blok Mandiodo jangan hanya bersifat seremonial saja. Jangan karena adanya komunikasi kongkrit persoalan ini cenderung dilepas begitu saja tanpa ada ujung pangkal dan kejelasanya. "Harus ada kejelasan status, apakah prosesnya berlanjut atau bagaimana?. Inikan harus ada efek jera, inilah yang menjadi pertanyaan kita, salah sedikit Mabes Polri turun, kita tidak tahu domain mereka turun itu apa? apakah turun penegakan hukum atau ada tujuan lain?," tegas Gubernur LIRA Sultra.

Lebih lanjut Karmin, yang tidak kalah pentingnya wacana seputara kerusakan lingkungan dan pencemaran yang patut menjadi perhatian baik pemerintah pusat maupun daerah. Sebab belum lama ini warga diterjang banjir dan tanah longsor mengakibatkan rumah warga dan sejumlah infrastruktur sarana dan prasarana masyarakat rusak berat. "Pemerintah pusat dan daerah harus memberikan perlindungan bagi warga yang berada di lingkar pertambangan blok Mandiodo," ujarnya.  

Sebagai gambaran, izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah diaktifkan kembali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014  pada 17 Juli 2014. Tentunya, Antam berhak melanjutkan operasinya atas pertambangan nikel di blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

atas gugatan tiga perusahaan, yaitu PT Karya Murni Sejati 27, PT James & Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech yang merupakan bagian dari 11 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara yang lahan eksplorasinya terjadi tumpang tindih dengan konsesi IUP milik Antam. 

Selain itu, 8 perusahaan lainnya adalah PT Sriwijaya Raya, PT Sangia Perkasa Raya, CV Malibu, CV. Ana Konawe, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Afry Raya dan PT Wanagon Anoa Indonesia. 

Sementara itu, Supporting Manager PT Antam Konawe Utara, H. Umar yang dikonfimasi di Kantor PT Antam di Molawe, Konawe Utara belum memberikan klarifikasi. MK/Jems 


Related

5 HUKUM 1927904081356635552

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item