Diduga Gunakan Material Tambang Pasir Tak Miliki Izin Lengkap, LSM Gerak Soroti Proyek BWS di DPRD Konawe

Aksi Unjuk Rasa LSM Gerak berlangsung di pelataran Kantor DPRD Konawe, Rabu siang (6/10/2021)

 Fakta lapangan justru pihak pengelola tambang yang tidak memiliki izin dan dokumen Rekomtek yang marak melakukan aktifitas penambangan, sementara yang disebutkan memiliki dokumen Rekomtek hanya 7 penambang

UNAAHA - MEDIAKONAWE.COM |

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (LSM GERAK) menyoroti pembangunan Proyek Bendungan Ameroro yang berlokasi di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Peroyek tersebut  merupakan salah satu produk perogram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PU-PR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi 4 Kendari dengan sumber anggaran APBN.

Aksinya berlangsung di pelataran Kantor DPRD Konawe, Rabu siang (6/10/2021)

Pembangunan Peroyek strategis nasional tersebut dalam tahap pekerjaan, namun diduga adanya indikasi bahan material yang digunakan bersumber dari tambang golongan C yang belum mengantongi izin tambang dan surat rekomtek dari BWS secara lengkap.

Selain menyoal material, LSM GERAK turut menyoroti penggunaan Jalan Usaha Tani (JUT) sebagai alternatifnya.

Terdapat lebih dari 8 poin tutuntan yang disuarakan LSM GERAK melalui aksinya dihadapan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD konawe.

Pantauan wartawan, dilokasi nampak dengan tegas Kordinator lapangan (korlap) Irjal Ridwan menggunakan pengeras suara menegaskan tuntutannya kepada pihak terkait.

Adapun secara rinci tuntutan diurai sebagai berikut :

1. Mendesak Pihak BWS untuk menertibkan pedagang material pasir pada peroyek pembangunan Bendungan Ameroro dan Rehab Bendung Wawotobi paket 1 dan paket 2 agar tidak menerima material yang tidak memiliki dokumen minimal Rekomtek BWS yang sementara berperoses pengambilan Izin karena itu dapat menimbulkan kerugian negara.

2. Mendesak pihak BWS untuk melakukan tindakan penertiban pengelolaan pengambilan pasir di sungai Konaweha dalam waktu 2×24 Jam. 

3. Meminta kepada pihak BWS yakni PPK dan direksi agar melakukan fungsi pengawasan pada pembangunan bendungan Ameroro dan rehab bendung Wawotobi paket 1 dan paket 2 terkait pengambilan material pasir dan batu.

4. Meminta pembuktian dokumen perusahaan yang berada pada pembangunan bendungan Ameroro dan rehab bendung Wawotobi paket 1 dan paket 2 terkait pembelian material pasir dan batu.

5. Meminta penjelasan terkait pengambilan material di dalam sungai Ameroro.

6. Meminta tanggung jawab perusahaan yang beraktifitas dalam waduk/bendungan Ameroro terkait penggunaan  Jalan Usaha Tani karena tidak sesuai peruntukannya.

7. Mendesak DPRD Kabupaten Konawe terkait adanya pengambilan pasir tanpa adanya dokumen pendukung. 

8. Mendesak DPRD kabupaten Konawe agar memanggil pihak-pihak terkait dalam pembangunan bendungan Ameroro dan rehab bendung Wawotobi paket 1 dan paket 2.


Aspirasi yang disuarakan LSM GERAK diakomodir pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Konawe melalui Anggota DPRD,  Hermansyah Pagala,SE bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) serta menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Pihak BWS Kendari.

"Perlu diketahui bahwa terkini Kabupaten Konawe sedang dalam proses penyusunan rencana anggaran tahun 2022, untuk itu kami tegaskan bahwa kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait termsuk BWS," ujarnya.

"Saat kami menerima surat rencana penyampaian aspirasi saudara, semua tuntutan telah dikordinasikan kepada pihak yang bersangkutan dan kita semua akan duduk bersama melalui RDP setelah peroses kegiatan penyusunan laporan perencanaan anggaran APBD kabupaten Konawe" ungkapnya 

Sebelumnya sejumlah Aktivis dan LSM pernah melakukan aksi unjuk rasa Unras di depan kantor BWS 4 dikota Kendari, kendati demikian di ungkapkan oleh Aktivis LSM GERAK dihadapan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Konawe siang tadi.

Pihaknya mengklaim bahwa menurut informasi yang diterima  terkait Rekomtek yang dikeluarkan oleh BWS, sebanyak sejumlah 7 pihak penambang yang mengantongi Rekomtek, namun pandangan LSM GERAK hal tersebut tidak berbanding lurus, pasalnya fakta lapangan justru pihak pengelola tambang yang tidak memiliki izin dan dokumen Rekomtek yang marak melakukan aktifitas penambangan, sementara yang disebutkan memiliki dokumen Rekomtek hanya 7 penambang, tegas Aji Ridwan (LSM GERAK).

Para pengunjuk rasa-pun mengajak anggota DPRD untuk terjun kelapangan melakukan pengecekan. Pasalnya hingga kini para penambang yang diduga non izin lengkap masih melangsungkan aktifistas dengan menggunakan alat berat.

Terkait kelanjutan aktifitas pertambangan pasir di Kabupaten Konawe diketahui bersama merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat baik pemilik lahan maupun masyarakat lainnya, untuk itu dalam keputusan belum ada pihak-pihak yang menegaskan secara langsung untuk memutuskan/ menghentikan aktifitas tersebut, mengingat kondisi terkini merupakan sumber mata pencaharian masyarakat, namun terkait izin kedepannya pihak terkait akan memanggil semua pihak untuk duduk bersama dalam membahas solusi lebih lanjut. MK

Related

KONAWE 3955585086147218079

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item