Kado di Hari Lahir Pancasila, Kapolres Konawe Ungkap Tangkapan Sabu 4,3 kg

 

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi saat digelarnya jumpa pers bersama awak media di Unaaha, Kamis (1/6/2023) 

"Alhamdulilah, kita ketahui bahwa kami ada Jumat curhat yang dilaksanakan oleh Polri, Ada ditemukan oleh warga yaitu salah satunya kecurigaan adanya penyalahgunaan narkotika,"


UNAAHA - MEDIAKONAWE.COM|

Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 Kg. 

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengatakan, kasus pengungkapan Narkoba tersebut merupakan hadiah Polres Konawe dihari peringatan lahirnya Pancasila.

"Alhamdulilah, kita ketahui bahwa kami ada Jumat curhat yang dilaksanakan oleh Polri, Ada ditemukan oleh warga yaitu salah satunya kecurigaan adanya penyalahgunaan narkotika," ujarnya saat digelarnya jumpa pers bersama awak media di Unaaha, Kamis (1/6/2023) 

Selanjutnya kata Kapolres Konawe, setelah mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus barang haram tersebut dengan berbagai macam metodenya. 

"Alhamdulillah, sehingga muncul satu nama yang di bidik kemudian pada hari Selasa sekira pukul 10 malam, kami melakukan penangkapan di kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, kami melakukan penangkapan atas nama Jusman 25 tahun," ungkapnya. 

jelaskannya, status tersangka Jusman (25) merupakan seorang pelajar hanya sampai ditingakat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jadi, tidak sampai SMA ataupun mahasiswa namun di KTPnya tertera pelajar atau mahasiswa . Kemudian kesehariannya bekerja sebagai driver tetapi sebelumnya dia pernah menjadi driver Aqua galong di Kendari," ujarnya. 

Ia juga mengungapkan, Jusman (25) sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana didaerah Raha dengan kasus yang berbeda. 

"Tangkapan pertama itu kurang lebih 33,50 gram kemudian dikembangkan lagi akhirnya didapatlah TKP yang kedua di sebuah gudang. Disitu, kami dapatkan berupa narkoba dalam bentuk paket yang belum dikemas dalam bentuk lakban kurang lebih 4,3 kg," katanya.

Lebih lanjut Kapolres, ketika diinterogasi lebih dalam lagi barang haram tersebut berada di gudang yang siap untuk diedarkan di Konawe dan Wilayah Konawe menjadi target pemasarannya.  

"Sebelumnya ini, sudah melakukan penjualan barang yang lain atau sebelumnya untuk tangkapan yang pertama kurang lebih seperti TKP, "ungkapnya. 

Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Related

TNI POLRI 3229373090700438614

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item