320 Kewenangan Bupati Ditangani Camat

Kabag Pemerintahan Umum Kabupaten Konawe Utara, Syukur Impi, SSTP

Pelaksanaan sebagian kewenangan Bupati ke Camat itu substansinya merupakan penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertangungjawaban perizinan dan non perizinan termasuk penandatanganannya menjadi kewenangan camat...

Wanggudu, MK - Pasca diluncurkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan sebagai pengganti PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, kini tugas seorang camat semakin meluas dengan pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dan non perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan milik Bupati.

Menurut Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (PUM) Kabupaten Konawe Utara, Syukur Impi, SSTP terdapat Sekitar 230 pelimpahan kewenangan bupati yang akan ditangani camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di kecamatan termasuk di dalamnya menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan .

“Pelimpahan sebagian kewenangan bupati itu terdiri dari 21 bidang urusan wajib dan 6 bidang urusan pilihan. Dan ini meliputi sebagian kewenangan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan bukan berkaitan dengan pelayanan dasar, ”ungkap Kabag Pemerintahan Umum, Syukur Impi, di Wanggudu, Jumat (2/11).

Lebih lanjut kata Syukur, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pada bidang sosial.

Selain itu, urusan wajib bukan berkaitan dengan pelayanan dasar mencakup bidang tenaga kerja, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pangan, bidang pertanahan, bidang lingkungan hidup, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang koperasi usaha kecil dan menengah, bidang kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan bidang perpustakaan dan kearsipan.

Lebih jauh dijelaskan Kabag PUM konut itu, terkait pelimpahan sebagian kewenangan pelaksanaan urusan pilihan oleh camat  itu berada pada  bidang kelautan dan perikanan, bidang pariwisata, bidang pertanian, bidang perdagangan dan selanjutnya pada bidang perindustrian dan transmigrasi.

“Pelaksanaan sebagian kewenangan Bupati ke Camat itu substansinya merupakan penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertangungjawaban perizinan dan non perizinan termasuk penandatanganannya menjadi kewenangan camat dimana pelayanannya mempunyai kriteria seperti prosesnya sederhana, obyek perizinan dalam skala kecil dengan tidak terlalu memerlukan kajian teknis yang kompleks dan tidak memerlukan teknologi tinggi,”jelas Syukur.

Tentunya kata Syukur, camat sebagai pemimpin dan koordinator diwilayah kerja kecamatan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai satu organisasi perangkat daerah bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. “Bupati Konawe Utara natinya terus melakukan pembinaan  dan pengendalian terhadap kewenangan yang dilimpahkan kecamat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,”ungkap Syukur.

Menyinggung realisasi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan bupati ke camat itu, Kabag PUM belum dapat memastikannya secara jelas mengingat alur pelaksanaan regulasinya masih pada tahap penggodokan menjadi rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara.

“Kita tunggu, InsyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama Bupati Konawe Utara akan mengeluarkan Perbup tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati itu ke Camat,” kata Syukur. MK/JM








Related

KONUT 4852216725669485906

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item