Menuntut Keadilan Atas Dugaan Pencaplokan Tanah Warisannya, Hj Hasria Gugat PT APS di Pengadilan Kendari

 

Hj Hasria bersama salah satu rekannya memperlihatkan dokumen SKT dan Bukti Pelunasan PBB lahan miliknya di Jlan Solomo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Sultra, Rabu (28/10/2020)   Foto : MK/JM


Surat Pernyataan ini, kelihatannya tidak kuat dasar hukumnya dan mereka itu terangan-terangan merampas hak-hak kami. Tanah itu kami olah sejak 1960 sampai sebelum digusur kami bercocok tanam disitu. Jadi tidak benar pernyataan lahan itu tanah negara yang tidak pernah diolah, sementara Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) terakhir kali saya bayar tanggal 31 Agustus 2019

Kendari, mediakonawe.com - Hj Hasria bersama delapan orang pemilik tanah lainnya melalui Kuasa Hukumnya, Dahrian Aneboan SH, menggugat PT Anoa Putera Sejahtera (PT APS) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari atas dugaan penyerobotan lahan dan perampasan tanah yang awalnya merupakan hak-hak milik warga di area lokasi Jalan Solomo Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari Sulawesi Tenggara.  

Kuasa hukum Penggugat Pemilik lahan di Solomo, Hj Hasria, Dahrian Aneboan, saat di Konfirmasi wartawan, Rabu (28/10/2020), menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya hukum perdata melalui gugatannya di PTUN atas penerbitan sertifikat disinyalir cenderung Illegal yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari diatas kepemilikan lokasi lahan yang sah milik Hj Hasria beserta 8 orang penggugat lainnya.


"Sejauh ini perkaranya sementara bergulir proses perdatanya di Pengadilan Tata Usaha Kendari. Selanjutnya kami juga ajukan keberatan kepada Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari. 

Dan sebagai tindak lanjutnya, kita melayangkan gugatan keberatan ke PTUN. Karena kami nilai tindakan yang dilakukan PT Anoa Putra Sejahtera dan kawan-kawanya adalah suatu tindakan bertentangan dengan hukum atau melawan hukum diatas hak Pemilik yang sah," ujarnya


Berdasarkan bukti-buktinya, kata Dahrian, riwayat kepemilikan tanah Hj Hasria berasal dari pemberian warisan warisan orang tua kandungnya, Badahia almarhumah sebagai pengolah pertama sebagai lahan kebun di tahun 1960-an. Selanjutnya Hj Hasria melakukan peralihan hak kepemilikan lahan tersebut ditahun 2017 dan 2018 kepada delapan orang yang beberapa diantaranya sudah memiliki sertifat alas hak tanah tersebut yang kini juga melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari. 

Perkara sengketa tanah lahan perkebunan seluas kurang lebih 32.680 M2  (Tiga Puluh dua ribu 680 meter persegi)  atau 3,2 hektare lebih itu memasuki tahapan pembuktian surat-surat dokumen kepemilikan yang akan berlanjut pada pemeriksaan para saksi-saksinya. 

Sementara itu, Hj Hasria yang merupakan ahli Waris kepemilikan tanah yang sah kepada awak media mengakui bahwa tanah lahan kebun seluas 3,2 hektar miliknya itu merupakan tanah warisan yang diturunkan dari orang tuanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengolahan/Pemilikan Tanah (SKT) bernomor 09/D1/II/1996 tertanggal 30 Pebruari 1996 yang ditandatangani Lurah Lepo-Lepo, Muh Said kala itu.


"Saya kaget dan syok karena secara tiba-tiba ada sekelompok orang masuk menerobos ke tanah kami dengan seenaknya mengakui tanah itu hak miliknya dengan menunjukan sertifikat yang dikeluarkan BPN. Saya merasa dirugikan karena tanah saya, tanah orang tua saya diserobot orang tanpa sepengetahuan kami pemiliknya," keluh Hj Hasria.

Karena merasa tak berdaya, Hj Hasria lantas melaporkannya kepihak kepolisian. Itupun dirinya merasa tidak ada tanggapan atas tindakan dugaan penyerobotan lahan yang dialami diri dan keluarganya. 


"Adik saya yang tinggal dirumah dilokasi tanah itu sejak jam 7 paginya gulung tikar lari ketakutan saat mengetahui mereka itu mau masuk jam 8 pagi. Sampai sekarang rumah dibongkar habis, barang-barang terhambur dilempar, saya tidak mau pigi pegang karena apa daya saya melaporkan dipolisi tidak ada tanggapan," ujarnya.

Saya heran, kata Hj Hasria kalau selama ini dia dan keluarganya tidak pernah meninggalkan lokasi lahan itu sebelumnya, kenapa dengan tiba-tiba terbit sertifikat bernomor 06063, 06064 dan 06065 yang diterbit masing-masing pada tanggal 29 Juni 2020.

"Saya tidak pernah lihat papan pengumuman dari BPN kalau itu tanah mau disertifikatkan. Aturannya kan selalu ada papan pengumuman dari BPN dan itu tidak ada sama sekali. Lillahi Taala, kalau saya melihatnya, saya pendek umur, kenapa tiba-tiba saja," ungkap Hj Hasria.

Aneh memang, lanjut Hj Hasria, BPN Kendari bisa menerbitkan sertifikat hanya karena bermodalkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kepala desa Lepo-Lepo, La Udu, kala itu, sebelum perubahan nama kelurahan Baruga. 


Inilah isi surat pernyataan itu;

Kami yang bertanda dibawah ini masing-masing nama, Andi Baso Tekaka, La Soba, Samado, dan La Ambo yang dibubuhi tanda tangan dan cap jempol.

Dengan ini kami menyatakan bahwa areal tanah (lokasi) yang diolah atau diparit oleh Saudara Rustam Efendi didesa lepo-lepo benar-benar adalah tanah negara yang belum pernah diolah oleh siapapun dan tidak ada tanda-tanda di dalam lokasi.

“Surat Pernyataan ini, kelihatannya tidak kuat dasar hukumnya dan mereka itu terangan-terangan merampas hak-hak kami. Tanah itu kami olah sejak 1960 sampai sebelum digusur kami bercocok tanam disitu. Jadi tidak benar pernyataan lahan itu tanah negara yang tidak pernah diolah, sementara Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) terakhir kali saya bayar tanggal 31 Agustus 2019,” paparnya.


“Lokasi tanah ini sah warisan dari orang tuaku, yang sudah diolah sejak dari zaman penjajahan sampai Indonesia merdeka, buktinya disitu ada tanaman jati, kelapa, durian, pisang dan banyak tanaman lainnya di dalam lokasi itu. Kenapa sekarang tanah kami itu dimiliki developer PT Anoa Putera Sejahtera dan teman-temanya. Inikan bisa dikatakan penyerobotan lahan tanah warisan," katanya.

Kini Hj Hasria bersama delapan orang pemilik tanah lainnya mencari keadilan atas kerugian yang dialami, sehingga melalui Kuasa Hukum, Dahrian Aneboan SH dan Alvan Kharis Aneboa SH MH menggugat PT Anoa Putera Sejahtera (PT APS) dan lima tergugat lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari.  

Lantas, akankah keadilan atas dugaan penyerobotan lahannya ditemukan Hj Hasria dan kawan-kawannya?. MK/JM 

Related

5 HUKUM 1484847419758695829

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item