DPW LIRA Sultra Desak Kejaksaan Usut Anggaran Covid-19 Terkait Pengadaan Tandon Air di Sekolah SMA dan SMK
![]() |
Ketua DPW LIRA Sultra, Karmin |
Jika dikalkulasi, temuan LIRA Sultra terdapat selisih harga sebesar Rp.1.200.000 yang dikalikan dengan 1000 set, sehingga totalnya mencapai Rp.1.200.000.000,- atau Rp 1,2 Millyar
Jika dikalkulasi, temuan LIRA Sultra terdapat selisih harga sebesar Rp.1.200.000 yang dikalikan dengan 1000 set, sehingga totalnya mencapai Rp.1.200.000.000,- atau Rp 1,2 Millyar
Kendari, mediakonawe.com - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak kejaksaan dan BPKP segera mengusut pengadaan tandon (tower air) yang tersalurkan di sekolah SMK/SMA melalui program dana Copid 19 tahun anggaran 2020 yang diduga terjadi 'mark up'.
![]() |
Ilustrasi Foto : Karmin LIRA Sultra |
Menurut Ketua DPW LIRA Sultra, Karmin melalui Press Releasenya yang diterima wartawan Sabtu (31/10/2020) menjelaskan bahwa anggaran pengadaan tersebut di duga terjadi peningkatan harga (markup) yang berpeluang terjadinya indikasi kasus korupsi.
"Ini didasari hasil investigasi DPW LIRA Sultra dilapangan yang menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan itu, karena terdapat perbedaan harga antara Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan harga tandon yang memungkinkan terjadi indikasi yang cenderung mengarah pada kasus yang berbau korupsi," beber Karmin.
Investigasi LIRA kata Karmin, merujuk keterangan satker pengadaan program penanggulangan covid-19 tersebut bahwa harga tandon 600 liter lengkap dengan dudukan per unitnya berkisar Rp 6.300.000,-berbeda dengan yang dipertangung jawabkan sebesar Rp 7.500.000,- per unit. Terdapat selisih dari kedua harga tersebut, sehingga kami (LIRA Sultra) duga ada indikasi yang mengarah ke korupsi.
"Kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan covid-19, tidak boleh ada keuntungan karena pelaksanaanya melalui sistem swakelola apalagi menggunakan dana talangan untuk wabah atau musibah,"ungkap Karmin.
Diinformasikan, pengadaan Tempat Cuci Tangan yang salah satu komponennya menggunakan tandon yang tersebar di sekolah-sekolah SMA dan SMK di sultra itu dengan jumlah pengadaan yang dialokasikan sebanyak 1000 Set lengkap dengan dudukannya yang sudah di rakit dalam satu paketnya.
"Jika dikalkulasi, temuan LIRA Sultra terdapat selisih harga sebesar Rp.1.200.000 yang dikalikan dengan 1000 set, sehingga totalnya mencapai Rp.1.200.000.000,- atau Rp 1,2 Millyar," kata Karmin.
Tentunya, lanjut Karmin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikannya pada paket program Pengadaan Tempat cuci tangan bertujuan untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), agar Guru-guru dan siswa rajin cuci tangan sebagai salah satu upaya pencegahan klaster sekolah.
"Sayangnya dampak dari pelaksanaan program itu diduga ada oknum yang telah sengaja cenderung mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan, yang bisa saja memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan bencana yang melandah Indonesia. Ini tidak bisa di biarkan, harus di usut tuntas sampai ke akar-akarnya," harap Gebernur LIRA.
Berdasarkan hasil investigasi dan adanya temuan 'mark up' program pencegahan Covid-19 itu, DPW LIRA Sultra meminta kejaksaan dan BPKP segera mengusut kasus ini yang diduga cenderung terjadi banyak penyimpangan. MK/JM