Tersandung Kasus Pencabulan Anak, Mendagri Resmi Copot Plt Bupati Buton Utara

 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5  milyar

Jakarta, mediakonawe.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara. Selain itu juga, dimana sebelumnya  Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 telah mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, di Jakarta, Kamis (1/10/2020) melalui rilisnya yang diterima wartawan.

Menurut Benni, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020. Pemberhentian Ramadio sendiri berdasarkan fakta yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum.

“Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5  milyar,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

Atas dasar di atas, Tito memberhentikan Ramadio dari jabatan Plt Bupati Buton Utara. Kemendagri juga sudah menerima usulan calon penjabat sementara (Pjs) Bupati Buton Utara dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Benni.  MK

Related

5 HUKUM 7166397269164511504

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item