Usai Membunuh, Tersangka R Menyerahkan Diri di Polsek Andoolo

Rohman (30) tersangka saat menyerahkan diri di Polsek Andoolo, Konawe Selatan

Tersangka dan barang bukti 1 (satu) buah badik di tahan di rutan Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Konsel, mediakonawe.com - Setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rohman (30) tersangka Tindak Pidana pembunuhan menyerahkan diri. Kejadian itu di Desa Watumukala, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa malam (24/11/2020).

Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi. S.Sos.,S.H menjelaskan bahwa, Setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rohman (30) yang bekerja sebagai petani warga Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo, Konsel berlari ke rumah kepala desa yang sempat membuang badiknya di rerumputan. Setiba di rumah kepala desa, tersangka menjelaskan kejadian tersebut. Lantas Kepala desa kemudian memerintahkan Linmas untuk mengantar tersangka ke Polsek Andoolo untuk menyerahkan diri.

Kronologis kejadiaanya kata Fitra, Sekitar pukul 23.00 wita tersangka Rohman sementara minum minuman keras kemudian korban Abu Safar (53) yang juga sebagai petani warga desa yang sama datang dan terjadi perselisihan dengan tersangka, lalu korban mengambil sebilah parang kemudian mengayunkan ke arah tersangka, namun tersangka menangkis hingga mengenai pergelangan tangan kirinya yang mengakibatkan luka.

Lantas tersangka lari pulang ke rumahnya dan mengambil badik dan kembali ke tempat semula mencari korban, namun sudah tidak berada ditempat. Lantas tersangka berlari menuju kerumah korban dan mendobrak pintunya. Korbanpun keluar dari kamar dan seketika itu tersangka langsung menusukkan badik pada bagian samping perut korban yang mengakibatkan luka berat hingga usus korban keluar dari perutnya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) namun meninggal dunia setibanya di RSUD Kabupaten Konawe Selatan.

"Tersangka dan barang bukti 1 (satu) buah badik di tahan di rutan Polres Konsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", tutup Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi. S.Sos.,S.H. MK


Related

5 HUKUM 2177572074234573906

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item