Kasus Penghinaan Jerat Oknum Komisaris Salah Satu Bank Daerah di Sulawesi Tenggara

 

Pengacara Syarif Rahmatullah SH 


Prosesnya berjalan singkat dan alhamdullilah sudah ada putusan pengadilan dengan Nomor 17/Pid.C/2023/PN Kdi

KENDARI - MEDIA KONAWE.COM|

Pengacara Syarif Rahmatullah SH membeberkan kasus penghinaan salah seorang kliennya, CM yang merupakan salah satu staf di salah satu Bank Daerah di Sulawesi Tenggara oleh salah seorang oknum petingginya berinisial, Ldr hingga berujung kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kendari.

Kuasa Hukum CM, Syarif Rahmatullah SH, kronologi kejadian yang dialami kliennya berawal saat CM dalam perjalanan menuju kantor Bank tempatnya bekerja dengan berkendara menggunakan jasa motor Gojek yang tanpa disadari adanya panggilan telepon dari salah satu oknum Petinggi Bank tersebut, karena Handphonenya berada didalam tas miliknya.   

Setibanya CM membuka handphone dan membaca pesan teks di aplikasi WhatsApp nya, sontak dia merasa kaget atas pesan teks yang diterimanya.

CM Kaget dan Syok melihat isi pesan teks WA yang bernada penghinaan bagi dirinya yang lantas melaporkan hal tersebut ke serikat pekerja di tempatnya bekerja, kemudian berlanjut CM juga menyampaikan masalah ini ke pihak keluarganya. 

Pihak keluarga CM usai melakukan musyawarah keluarga, saat itu juga sepakat pada kesimpulan berlanjut melaporkannya ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya yang langsung didampingi Kuasa Hukum, Syarif Rahmatullah,S.H, dari Organisasi Advokat PERADIN.

"Prosesnya berjalan singkat dan alhamdullilah hari ini Tanggal 2 November 2023 sudah ada putusan pengadilan dengan Nomor 17/Pid.C/2023/PN Kdi menyatakan bahwa perkara tindak pidana Penghinaan dengan putusan 7 (Tujuh) hari Pidana penjara dan dengan pidana percobaan selama 1 (Satu) Bulan tampa dilakukan penahanan karena perbuatan tersebut masuk dalam kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan dengan putusan tersebut korban CM menerima putusan yang di putus pada Pengadilan Negeri Kendari, yaa ini tanpa penahanan karena masuk Tindak Pidana Ringan,"beber Syarif.

Dalam putusan ini walau tidak ditahan tapi terdakwa Ldr sudah masuk status terpidana dalam suatu perkara kasus Tindak Pidana Penghinaan yang memang telah terbukti melakukan Tindak Pidana, tutup Syarif. (*)

Related

5 HUKUM 2700444996457437037

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item