Paul Patri Dinar : Kades Tak Mau Diaudit Tandatangani Surat Pernyataan


        Sekretaris Inspektorat Daerah Konawe Utara, Paul Patri Dinar, SP

"Walaupun ada saja kades yang tidak mau di periksa, prosedur kita sesuai regulasinya kita layangkan surat penyampaian pemeriksaan sebayak tiga kali dan seandainya masih tidak mau diperiksa maka yang bersangkutan silahkan menandatangani surat pernyataan tidak mau diperiksa,”

Wanggudu – Hampir sepekan ini tim auditor Inspektorat Daerah Konawe Utara yang diterjunkan ke sejumlah kecamatan di Konawe Utara bekerja maraton merampungkan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran pembangunan di perdesaan.

Sebanyak lima tim auditor yang tersebar di Kecamatan Langgikima, Oheo, Molawe, Lasolo dan Lembo ditahap pertama ini sementara bekerja maksimal menuntaskan tugasnya memeriksa para kepala desa (kades) terkait pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN 2015, Alokasi Dana Desa (ADD), Block Grand, dan dana rutin desa, tandas Sekretaris Inspektorat Daerah Konawe Utara, 
Paul Patri Dinar, SP di kantornya, Kamis, 3 Maret 2016.

Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan para auditor itu, kata Paul Patri Dinar, merupakan kinerja lembaga pengawasan internal daerah ini (Inspektorat) yang secara berkala mengaudit hasil penggunaan anggaran negara yang saat ini berlangsung di tahap audit para kades dan lurah.

“Kisaran pemeriksaannya itu pada penggunaan atau pengelolaan Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Block grand dan penggunaan rutin desa. Jadi kita berharap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) para Kades dan lurah sesuai dengan realisasi dan kenyataan yang ada, terutama untuk penggunaan anggaran pada sektor pembangunan fisik berupa proyek-proyek infrastruktur perdesaan,” ungkap Paul Patri Dinar.

Menjawab tantangan adanya kepala desa yang enggan di periksa tim auditor di Kecamatan Oheo, Sekretaris Inspektorat Daerah ini malah tersenyum sambil berargumen kalau auditor yang ditugaskan itu bekerja dengan kode etik dan profesionalitas dilandasi integritas yang tinggi.

“Pemeriksaan para kades dan lurah itu, merupakan rangkaian dari tugas pengawasan dan pencegahan dini atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, kalau itu di duga ada penyimpangan. Tetapi kalau tidak, itu merupakan tugas pembinaan bagi para kades dan lurah. Walaupun ada saja kades yang tidak mau di periksa, prosedur kita sesuai regulasinya kita layangkan surat penyampaian pemeriksaan sebayak tiga kali dan seandainya masih tidak mau diperiksa maka yang bersangkutan silahkan menandatangani surat pernyataan tidak mau diperiksa,” Kata Paul Patri Dinar.

Yang terpenting dari peran dan fungsi Inspektorat daerah ini melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap setiap indikasi penyimpangan keuangan negara sebagaimana kewengan lembaga pengawasan daerah ini.

“Kan kita Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mutlak dalam Tupoksinya mengawal jalannya kelancaran pelaksanaan Penyelenggaran Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di semua lini di daerah ini, sehingga komunikasi dan pembinaan terus kita kedepankan, Tegas Paul.

MK/JM 

Related

KONUT 5621198694021089012

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item