Paul Patri Dinar : Kades Tak Mau Diaudit Tandatangani Surat Pernyataan
https://www.mediakonawe.com/2016/03/paul-patri-dinar-kades-tak-mau-diaudit.html
Sekretaris Inspektorat Daerah Konawe Utara, Paul Patri Dinar, SP
"Walaupun ada saja kades yang tidak mau di periksa, prosedur kita sesuai regulasinya kita layangkan surat penyampaian pemeriksaan sebayak tiga kali dan seandainya masih tidak mau diperiksa maka yang bersangkutan silahkan menandatangani surat pernyataan tidak mau diperiksa,”
Wanggudu – Hampir sepekan
ini tim auditor Inspektorat Daerah Konawe Utara yang diterjunkan ke sejumlah
kecamatan di Konawe Utara bekerja maraton merampungkan hasil pemeriksaan
penggunaan anggaran pembangunan di perdesaan.
Sebanyak lima tim auditor
yang tersebar di Kecamatan Langgikima, Oheo, Molawe, Lasolo dan Lembo ditahap
pertama ini sementara bekerja maksimal menuntaskan tugasnya memeriksa para
kepala desa (kades) terkait pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN
2015, Alokasi Dana Desa (ADD), Block Grand, dan dana rutin desa, tandas
Sekretaris Inspektorat Daerah Konawe Utara,
Paul Patri Dinar, SP di kantornya,
Kamis, 3 Maret 2016.
Kegiatan pemeriksaan yang
dilakukan para auditor itu, kata Paul Patri Dinar, merupakan kinerja lembaga
pengawasan internal daerah ini (Inspektorat) yang secara berkala mengaudit
hasil penggunaan anggaran negara yang saat ini berlangsung di tahap audit para
kades dan lurah.
“Kisaran pemeriksaannya
itu pada penggunaan atau pengelolaan Dana Desa (DD) APBN, Alokasi Dana Desa (ADD),
Block grand dan penggunaan rutin desa. Jadi kita berharap Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) para Kades dan lurah sesuai dengan realisasi dan
kenyataan yang ada, terutama untuk penggunaan anggaran pada sektor pembangunan
fisik berupa proyek-proyek infrastruktur perdesaan,” ungkap Paul Patri Dinar.
Menjawab tantangan adanya
kepala desa yang enggan di periksa tim auditor di Kecamatan Oheo, Sekretaris
Inspektorat Daerah ini malah tersenyum sambil berargumen kalau auditor yang
ditugaskan itu bekerja dengan kode etik dan profesionalitas dilandasi
integritas yang tinggi.
“Pemeriksaan para kades
dan lurah itu, merupakan rangkaian dari tugas pengawasan dan pencegahan dini
atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, kalau itu di duga ada penyimpangan.
Tetapi kalau tidak, itu merupakan tugas pembinaan bagi para kades dan lurah.
Walaupun ada saja kades yang tidak mau di periksa, prosedur kita sesuai
regulasinya kita layangkan surat penyampaian pemeriksaan sebayak tiga kali dan
seandainya masih tidak mau diperiksa maka yang bersangkutan silahkan
menandatangani surat pernyataan tidak mau diperiksa,” Kata Paul Patri Dinar.
Yang terpenting dari
peran dan fungsi Inspektorat daerah ini melakukan pengawasan dan pencegahan
terhadap setiap indikasi penyimpangan keuangan negara sebagaimana kewengan
lembaga pengawasan daerah ini.
“Kan kita Aparatur
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mutlak dalam Tupoksinya mengawal jalannya
kelancaran pelaksanaan Penyelenggaran Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan di semua lini di daerah ini, sehingga komunikasi dan pembinaan
terus kita kedepankan, Tegas Paul.
MK/JM