APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Ditetapkan Rp 1,43 Triliun

 

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga,Bersama Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo saat penyerahan penetapan Peraturan Daerah (Perda) di aula DPRD setempat, Jumat (21/1/2021). 

"Luar biasa. Walau masih dalam masa pandemi, DPRD Konsel telah menunjukkan kinerjanya. Di Januari ini, Alhamdullilah DPRD Konsel berhasil menetapkan 8 Perda yang akan menjadi payung hukum Daerah sesuai dengan isi Perda masing-masing,"

ANDOOLO - MEDIAKONAWE.COM |

Kekompakan dan sinergitas antar lembaga daerah di eksekutif dan legislatif menjadi instrumen positif sekaligus merupakan komitmen dalam mendukung berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan. 

Hal itu diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Pemda Konsel) dan DPRD Konsel yang secara bersama-sama telah merumuskan dan hingga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Konsel Tahun 2021 menjadi Perda APBD yang diundangkan dalam rapat paripurna DPRD Konsel, di aula DPRD setempat, Jumat (21/1/2021). 

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Armal dengan dihadiri Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, Sekda, H Sjarif Sajang bersama para pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel.

Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga

Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya atas sinergi Pemerintah Daerah - DPRD Konsel yang kemudian membuahkan penetapan APBD 2021 tersebut mencapai angka Rp. 1, 43 Triliun. 

Ia juga menjelaskan adanya kemunduran waktu penetapan APBD Konsel tahun 2021 disebabkan adanya penyesuaian dari sistem informasi dari SIMRAL menjadi SIPD Kemendagri  yang memang butuh waktu dan adaptasi untuk penyesuaian sistem tersebut. " Biasanya Desember tahun sebelumnya sudah ditetapkan tapi karena adanya transformasi sistem ini jadinya waktunya agak mundur, " jelasnya. 

Walaupun itu tidaklah menjadi masalah kata Bupati Surunuddin, sebab batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak dilewati oleh Pemda Konsel, dimana pinalti atau sanksi akan diberikan kepada Pemda yang menetapkan APBD-nya diatas tanggal 30 Januari 2021. 

Bupati juga "angkat topi" kepada kinerja DPRD Konsel sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi lembaga legislatif Konsel tersebut dalam mengemban amanah rakyat. " Luar biasa. Walau masih dalam masa pandemi, DPRD Konsel telah menunjukkan kinerjanya. Di Januari ini, Alhamdullilah DPRD Konsel berhasil menetapkan 8 Perda yang akan menjadi payung hukum Daerah sesuai dengan isi Perda masing-masing," bebernya. 

8 Perda yang telah ditetapkan selain Perda APBD Konsel Tahun 2021, masing-masing Perda Penanggulangan Virus Corona, Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda barang milik daerah, Perda lahan pertanian berkelanjutan, Perda penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Perda Pencegahan perkawinan usia anak dan Perda pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 

Diakhir sambutannya, Bupati Surunuddin menegaskan komitmennya dengan mengumumkan pihaknya telah melunasi pinjaman Daerah yang anggarannya telah digunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di Konawe Selatan. MK/Edison

Related

KONSEL 3410297591235086721

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item