Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mantan Wakil Direktur PT 722 Internasional Masuki Tahap II

 

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Zaldy Layatamemasuki babak baru, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Kamis (21/1/2021) lalu.

"Tersangka Zaldy Layata tidak ditahan, karena pihak keluarga, istri Zaldy Layata bermohon melalui pengacaranya mengajukan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota,"

KOLAKA - MEDIAKONAWE.COM |

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka Zaldy Layata memasuki babak baru, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Kamis (21/1/2021) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Indawan Kuswadi, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari, Andy Malo Manurung, S.H saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kolaka telah menerima berkas pelimpahan kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan Zaldy Layata mantan Wakil Direktur, PT 722 Internasional, Jumat (22/1/2021) kemarin.

"Berkas kasus ini memasuki tahap II, penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Saat ini jaksa masih melakukan penyusunan dan penyempurnaan berkas dakwaan. Jika rampung, bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka agar segera disidangkan," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Andy Malo Manurung, S.H saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (22/1/2021) 

Sayangnya, Andy tidak bisa memastikan kapan waktu pelimpahan berkas tersebut ke PN Kolaka. Alasannya, jaksa masih fokus pada dakwaan. ”Kami masih menyempurnakan dakwaan dulu. Tapi biasanya dalam waktu 4 (empat) kerja berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Kolaka. Nanti kalau ada perkembangan, pasti kami kabari,” ujar Andy kepada awak media.

Sekarang ini, kata Andy, tersangka Zaldy Layata berstatus tahanan kota."Tersangka Zaldy Layata tidak ditahan, karena pihak keluarga, istri Zaldy Layata bermohon melalui pengacaranya mengajukan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota,"pungkasnya.

Diinformasikan sebelumnya Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy dilaporkan oleh Komisaris PT Tujuh Dua Dua (722) Internasional Hartati, S.E di Polda Sultra dengan LP/244/V/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 17 Mei 2020. Karena diduga telah telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT Tujuh Dua Dua Internasional yang bergerak di penambangan nikel ore ini sehingga mengalami kerugian berkisar Rp 1,9 milyar. MK/JM

Related

KOLAKA 7560191227860193976

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item