Proyek Gedung Kantor ESDM Sultra Mandeg, Gubernur LIRA, Karmin : Miris, Anggaran 3 Milyar Cuma Sebatas Tiang Pancang

 

Proyek pembangunan gedung kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara sarat dengan isu korupsi. Hal itu disampaikan Karmin Gubernur Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA) Sultra melalui pesan whatsApnya ke media ini di Kendari, Kamis (07/01/2021).

Berdasarkan hasil investigasi tersebut maka kami meminta kepada intitusi terkait dalam hal ini Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda) Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) Sultra untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek pembangunan gedung dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara

KENDARI - MEDIAKONAWE.COM | 

Proyek pembangunan gedung kantor dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sarat dengan korupsi. Hal itu disampaikan Karmin Gubernur Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LIRA) Sultra melalui pesan whatsApnya ke media ini. Kendari. Kamis (07/01/2021).

Karmin menjelaskan bahwa, "Miris, pembangunan gedung kantor ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara yang menelan anggaran sebanyak Rp. 3.557.700.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Rupiah) terindikasi di korupsi. Pasalnya pembangunan yang menelan anggaran sebanyak itu tapi yang dikerja cuma tiang pancangnya saja, tidak ada bangunan sama sekali,"

"Proyek pembangunan gedung ESDM itu sangat miris, karena dari hasil investigasi kami dilapangan tidak ada gedung sama sekali, selain pemasangan tiang pancang. Dan lebih ironisnya lagi, menurut Kadis ESDM dalam hal ini Andi Azis saat dikonfirmasi katanya anggarannya sudah dicairkan sekitar 95 persen, jadi tinggal atensi dari total anggaran Rp. 3.557.700.000,-," umbarnya

"Berdasarkan hasil investigasi tersebut maka kami meminta kepada intitusi terkait dalam hal ini Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda) Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati) Sultra untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek pembangunan gedung dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara," pinta Gubernur LIRA Sultra.

Untuk diketahui Proyek pembangunan gedung ESDM dikerjakan oleh PT. Hasanah Barokah Jaya yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dengan masa kerja 120 hari kalender, terhitung tanggal kontrak 19 Agustus 2020. MK/JM

Related

5 HUKUM 6163666867246625354

KUNJUNGAN

INFO TERKINI

Konawe Selatan di Usia ke-22: Antara Pujian dan Realita yang Belum Terjawab

  MEDIAKONAWE.COM| Konsel - Kita sudah bisa membayangkan hari itu. Gemerlap perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Konawe Selatan yang ke-22 pa...

ARSIP BERITA

BERITA POPULER

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

item