Tak Terima Dituding Penambangan Ilegal, Pengacara UBP Bakal Lapor Polisi

 

Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman, SH

Laporan yang nantinya dilayangkan itu sifatnya pribadi antara CV UBP dan yang membuat statmen soal dugaan aktivitas penambangan ilegal. 


KENDARI - MEDIAKONAWE.COM| 

Pengacara CV Unaaha Bahkti Persada (UBP) bakal melaporkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Sulkarnain.

Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman, SH mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alasan CV UBP akan melaporkan Bendum PB HMI, lantaran pihaknya tidak menerima tudingan yang dilayangkan terkait aktivitas pertambangan CV UBP diduga melanggar aturan dan ketentuan.

"Tadi kita sudah mau masukan laporan, hanya masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Makanya kita mau lengkapi, baru kami laporkan secara resmi," ujar dia saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (24/5/2023).

Menurut Jushriman, tudingan kepada CV UBP sebagai mafia pertambangan dan CV UBP juga diduga melakukan jual beli dokumen serta manifulasi persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tidak benar.

Dia menyebut, perusahaan kliennya adalah perusahaan yang taat pada hukum dan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan. 

Kataya, seluuh erizinan yang menjadi persyaratan untuk melakukan aktivitas pertambangan semua dipenuhi CV UBP. Sehingga ia menganggap pernyataan Bendum PB HMI itu, dianggap merugikan perusahaan. 

"Jelas merugikan, karena kami sebagai perusahaan dengan adanya statmen yang menyebut CV UBP mafia pertambangan tentu menganggu semua hubungan bisnis termasuk dengan rekan bisnis CV UBP," katanya.

Ditegaskannya, laporan yang nantinya dilayangkan itu sifatnya pribadi antara CV UBP dan yang membuat statmen soal dugaan aktivitas penambangan ilegal. 

Ditambahkannya, jika yang bersangkutan merasa memiliki data dan dokumen mengenai aktivitas penambangan CV UBP yang dinilai sudah menyalahi aturan, mengapa tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Kalaupun ada dokumen yang dipegang, silahkan laporkan. Jadi pelaporan ini kami tidak main-main. Sebelumnya sudah ada kami laporkan dan mereka tidak bisa membuktikan tudingan mereka terhadap CV UBP," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bendum PB HMI, Sulkarnain menuding aktivitas penambangan CV UBP di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, Selasa (24/5/2023) kemarin.

Sulkarnain menyebut, CV UBP merupakan mafia tambang yang leluasa menggeruk ore nikel, dengan berbagai masalah mulai dari dugaan jual beli dokumen hingga manupulasi persyaratan penerbitan RKAB.(*)

Related

5 HUKUM 630910968576857812

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item