Penerapan Sistem Merit yang Adaptif dan Inovatif, Wujud Transformasi ASN
KASN diharapkan juga turut melakukan pengawasan terhadap penerapan kode etik, perilaku, dan netralitas ASN sesuai dengan kewenangannya. Utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 mendatang. Posisi KASN yang mandiri dan bebas intervensi politik sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi tersebut
Jakarta, mediakonawe.com - Pelaksanaan sistem merit (penempatan individu sesuai kompetensi) dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memberikan dampak signifikan pada transformasi struktural dan transformasi budaya pada instansi pemerintah. 15/09/2020 kemarin.
Salah satu indikator pelaksanaan sistem merit yang baik
adalah dengan dilaksanakannya seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT),
karena penempatan individu yang sesuai dengan kompetensinya pada suatu jabatan
tertentu merupakan hal penting sebab berujung pada birokrasi pemerintah yang
berkualitas. Oleh karena itu, implementasi sistem merit harus terus
dilaksanakan dengan adaptif dan inovatif.
“Sistem merit harus dilaksanakan secara adaptif dan inovatif
untuk dapat menjaring calon pejabat dengan kualitas terbaik. Hal ini mengingat
posisinya yang strategis sebagai bagian dari penentu kebijakan untuk
menjalankan roda pemerintahan,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma”ruf Amin
saat menerima audiensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui konferensi
video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa
(15/09/2020).
Lebih lanjut Wapres menuturkan, pelaksanaan sistem merit
yang adaptif dan inovatif ini dapat dilakukan diantaranya dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi, serta penetapan standar mutu pelaksanaan
seleksi secara nasional.
Sehingga, tidak ada ketimpangan pemerataan standardisasi di
seluruh wilayah Indonesia.
“Pembangunan dan pengembangan talent pool (acuan/referensi)
nasional sangat dibutuhkan untuk menjadi embrio, sekaligus memfasilitasi
pemerataan dan standardisasi kapasitas di seluruh wilayah Indonesia,” tutur
Wapres.
Oleh karena itu, Wapres mengimbau agar KASN dapat
meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penerapan sistem merit dalam
manajemen ASN dengan melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga maupun
pemerintah daerah.
“Nah, guna meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja KASN
[dalam mengawasi], maka kerja sama dan sinergisitas dengan kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan sesuai dengan kewenangan
masing-masing,” imbau Wapres.
Menutup arahannya, Wapres juga berpesan agar KASN dapat
turut melakukan pengawasan penerapan kode etik dan netralitas ASN dalam
menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya
akan diselenggarakan pada Desember 2020 mendatang.
“KASN diharapkan juga turut melakukan pengawasan terhadap penerapan kode etik, perilaku, dan netralitas ASN sesuai dengan kewenangannya. Utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada serentak pada bulan Desember 2020 mendatang. Posisi KASN yang mandiri dan bebas intervensi politik sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi tersebut,” pungkas Wapres.
Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto, melaporkan bahwa selama enam tahun sejak penerapan undang-undang ASN, dimana KASN telah mengawal reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga di Indonesia, penerapan sistem merit telah memiliki peningkatan yang signifikan dalam kinerja ASN.
“Kami sudah mengeluarkan 10 ribu rekomendasi sebagai upaya
memperbaiki [kementerian/lembaga]. Kami mengawal 719 instansi pemerintah.
Ada bukti kepatuhan yang sangat tinggi di dalam pengisisan
jabatan. Ini semua mengurangi adanya seperti jual beli jabatan, sehingga suka
atau tidak suka orang akan mengisi jabatan tersebut,” lapor Agus.
Senada dengan Agus, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto,
menyampaikan bahwa salah satu tolak ukur keberhasilan penerapan reformasi
birokrasi pada sebuah instansi, dapat dilihat dari pelaksanaan sistem meritnya.
Untuk itu, ia pun menyampaikan komitmen KASN dalam mengawal penerapan sistem
merit yang baik di instansi pemerintah.
“Keberhasilan instansi dilihat dari indeks penerapan sistem
merit di instansi tersebut. Dan sudah tugas KASN untuk menegakkan sistem
merit,” ungkapnya.
Selain Ketua KASN, hadir dalam audiensi secara virtual
diantaranya Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, para Komisioner KASN Sri Hadiati,
Mustari Irawan, Rudiarto Sumarwono, Agustinus Fatem, dan Arie Budhiman.
Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, dan Staf Khusus Wapres Mohamad Nasir. MK