Soal Praktek Penjualan Ilegal LPG 3 Kg, H Rachman Siswanto Latjinta : Agen Perketat Pengawasan Pangkalan Ke Konsumen

Ketua DPC IV Hiswana Migas Sulawesi Tenggara, H Rachman Siswanto Latjinta, SE saat jumpa pers dengan awak media di Kota Kendari, Minggu (4/10/2020). 

 

Sejatinya, pengawasan terkait LPG 3 Kg barang bersubsidi ini, sebaiknya pengawasan dimulai dari dalam diri kita sendiri. Karena peruntukan gas 3 kg ini disitu ada tertera, ada terbaca untuk masyarakat miskin. Artinya, bagi kita yang punya penghasilan atau punya ekonomi menengah keatas, punya kesejahteraan keatas sebaiknya kita menyadari, kita sadar diri kita bahwa itu bukan diperuntukkan bagi kita, itu diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu

Kendari, mediakonawe.com - Terkait fungsi pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 kg yang belakangan menjadi viral setelah tertangkapnya sejumlah oknum yang diduga melakukan praktek penjualan ilegal gas 3 kg bersubsidi yang kini dalam penanganan Polda Sulawesi Tenggara, membuat Hiswana Migas mengambil langkah-langkah pengawasan ketat terhadap pendistribusian di setiap pangkalan hingga ke konsumen.

Pengawasan ini menggandeng beberapa komponen terutama pihak kepolisian, wartawan dan unsur LSM serta masyarakat luasterhadap 35 agen dan lebih dari 5000-an pangkalan gas LPG yang tersebar di seluruh Sulawesi Tenggara (Sultra), ujar Ketua DPC IV Hiswana Migas Sulawesi Tenggara, H Rachman Siswanto Latjinta, SE saat jumpa pers dengan awak media di Kota Kendari, Minggu (4/10/2020). 

Menurut H Rachman Siswanto, bahwa kewenangan pengawasan yang dilakukan Hiswana Migas menjurus kepada pengawasan intern yang menjadi tanggungjawab bagi setiap agen dalam pendistribusian LPG 3 kg  ke tingkat pangkalan. Setiap agen melakukan pengawasan dan evaluasi penyaluran gas bersubsidi ini terhadap masing-masing pangkalan.

"Tak henti-hentinya kami menghimbau kepada rekan-rekan agen, agar dalam penyaluran ke pangkalan distribusinya ini betul-betul diawasi dan dibekali agar jangan sampai pangkalan menjual LPG 3 kg bersubsidi ini diatas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub)," ujarnya.

Terkait pengawasan langsung ke masyarakat, kata H Rachman Siswanto, sudah menjadi kewenangan aparat kepolisian. Dan kalau sudah ada tindakan atau proses hukum dari kepolisian atas pelanggaran yang terjadi, baru kami dari Hiswana Migas menekan teman-teman anggota pengurus yang juga merupakan agen untuk mengambil sikap tegas dan memberi sanksi kepada pangkalan yang melanggar. 

"Artinya kalau memang terjadi kejanggalan kemudian ada penjualan diatas HET itu bisa langsung telepon ke layanan pengaduan dengan nomor kontak 135 atau langsung ke aparat kepolisian. Ngadu aja ke polisi suruh bagaimana tindakannya. Nanti kalau sudah ada proses kepolisian baru kami bisa tegaskan si agen untuk pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan nakal itu," tegasnya.

Lebih Lanjut H Rachman Siswanto, belajar dari kejadian itu, marilah kita awasi bersama. Tentunya kami di Hiswana Migas tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh bantuan dari banyak pihak, dari wartawan, aparat kepolisian LSM dan masyarakat. 

"Jadi silahkan adukan ke polisi, nanti kami tindaki pangkalan itu melalui agen. Karena jalur distribusi yang diatur oleh pemerintah itu dari pertamina ke agen, dari agen ke pangkalan dan pangkalan kemasyarakat konsumen," imbuhnya. 

Agen tidak bersentuhan dengan masyarakat secara langsung. Jadi kalau ada penyimpangan oleh pangkalan, kami akan tekan agennya untuk melakukan PHU pangkalan-pangkalan nakal seperti itu. Dan itu sudah terjadi.

"Sejatinya, pengawasan terkait LPG 3 Kg barang bersubsidi ini, sebaiknya pengawasan dimulai dari dalam diri kita sendiri. Karena peruntukan gas 3 kg ini disitu ada tertera, ada terbaca untuk masyarakat miskin. Artinya, bagi kita yang punya penghasilan atau punya ekonomi menengah keatas, punya kesejahteraan keatas sebaiknya kita menyadari, kita sadar diri kita bahwa itu bukan diperuntukkan bagi kita, itu diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu," tandas Ketua Huswana Migas Sultra ini. MK/JM

Related

5 HUKUM 7946435846526663418

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item