Irjen Pol Merdisyam Gelar Komprensi Pers, Terkait Kasus Asusila Di Bulukumba

 

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel ) Irjen Pol Drs. Merdisyam meminpin langsung kegiatan  jumpa pers terkait  tindak pidana ITE, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).


Pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram  menggunakan  akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya  sendiri di Bulukumba  Sulsel


Makassar, mediakonawe.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel ) Irjen Pol Drs. Merdisyam meminpin langsung kegiatan  jumpa pers terkait  tindak pidana ITE,  membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).

Dalam Komprensi Pers Tersebut Irjenpol Merdisyam ( Kapolda Sulsel) didampingi Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Sulsel.

Dalam keteranganya yaitu Merdisyam  menjelaskan ada 1 (satu ) tersangka,  KNA (26 )  merupakan warga Bulolohe, Kecamatan. Rilau Ale,kabupaten  Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan  atas tindak pidana membuat dapat Orang tidak nyaman yaitu  diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.

Kapolda Sulsel juga menjelaskan penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15  orang,   dan yang telah diperiksa 4  orang. Keempat korban tersebut adalah merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar."Ungkap, Kapolda dalam keterangan Persnya di hadapan sejumlah awak media.

Dijelaskan pula bahwa  para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan vidio atau Foto  konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp Pribadinya.

Lanjut Kapolda Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar, " Bebernya.

Lebih jauh, dikatakan, bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar," Terang Kapolda

Merdisyam juga  menjelaskan motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya., karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu sehingga dia nekat melakukan hal-hal yang tak pantas.

Sementara  kronologis penangkapan bahwa  hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Dirkrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba 

Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku,   dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban

Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban

Sementara  pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara 

"Pelaku KNA (26) mungakui diirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram  menggunakan  akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya  sendiri di Bulukumba  Sulsel." Tutup, Merdisyam Mantan Kapolda Sultra. MK/SB

Related

5 HUKUM 8164999351295869065

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item