2016, Inspektorat Konut Terapkan PKPT Berbasis Risiko

        Sekretaris Inspektorat Konawe Utara, Paul Patri Dinar, SP   Foto: MK/JM


Pengelolaan Dana Desa perlu dikawal, karena memiliki risiko terhadap penggunaan anggaran negara. Tentunya peran Inspektorat melakukan pengawasan dan pencegahan dini karena itu tuntutan dari penerapan undang-undang dengan target meminimalisir penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran


MEDIA KONAWE, WANGGUDU - Seiring dengan semakin derasnya tantangan dan tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka mutu pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah baik itu berupa optimalisasi kinerja maupun keuangan juga diharapkan lebih berkwalitas dan efektif, sehingga mendasari itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara telah menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko yang akan diterapkan tahun 2016 mendatang.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Paul Patri Dinar, SP kepada media ini mengatakan bahwa, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko itu mulai diterapkan tahun depan yang merupakan rangkaian dari tugas inspektorat untuk mengawal pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan di daerah ini.

“Penerapan PKPT Berbasis Risiko ini tentunya mengacu pada kinerja auditor yang profesional dengan standar kualitas yang berlandaskan integritas yang tinggi walaupun dengan ketersediaan sumber daya yang masih terbatas, fungsi pengawasan internal terus berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih jauh Paul Patri Dinar, titik berat PKPT Berbasis Risiko itu salah satunya implementasi pengawasan dini terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana secara kompleks terhadap pengelolaan Dana Desa dengan keterkaitan Pemerintahan di Tingkat Desa, Kecamatan dan SKPD yang memiliki risiko terhadap pengelolaan anggaran keuangan negara seperti yang diketahui pengelolaan keuangan pembangunan pedesaan, baik itu Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Konut tahun 2016 mendatang teralokasi pada 159 desa dengan mencapai Rp. 900-an juta per desa.

” Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa Ini merujuk hasil Rakornas tentang implementasi fungsi Inspektorat dalam memonitoring Dana Desa sebagai salah satu program nasional. Dan itu harus diawasi, karena salah satu fungsi kinerja Inspektorat adalah pengendalian internal,”tandasnya.

Inspektorat Daerah dalam penerapan program PKPT Berbasis Risiko tahun 2016 mendatang sudah menyiapkan program solusi bagi kepentingan pengelolaan Dana Desa melalui program Bimbingan Teknis (Bimtek)  secara bertahap terhadap para pelaku pembangunan di perdesaan. “Pengelolaan Dana Desa perlu dikawal, karena memiliki risiko terhadap penggunaan anggaran negara. Tentunya peran Inspektorat melakukan pengawasan dan pencegahan dini karena itu tuntutan dari penerapan undang-undang dengan target meminimalisir penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran,” tegas Paul.

MK/Jems


Related

KONUT 3965159800245199854

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item