Dana Bos Triwulan Pertama 2017 Rp140 Miliar
https://www.mediakonawe.com/2017/04/dana-bos-triwulan-pertama-2017-rp140.html
Ilustrasi-
Guru (foto Mediakonawe.com)
Kita berharap pencairan dana sekolah-sekolah menggunakan dana bos agar secara tertib sesuai dengan juknis yang ada
MEDIA
KONAWE, Kendari - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara pada
triwulan pertama 2017 menyalurkan dana biaya operasi sekolah (BOS) senilai
Rp140 miliar.
"Realisai pencairan dana BOS triwulan pertama ini (Januari-April) akan dilaksanakan pada bulan ini," kata Ketua Tim Manajemen dana Bos Dikbud Provinsi Sultra Andi Husbanuddin, Kamis 6 April 2017.
Ia mengatakan, terjadinya keterlambatan pencairan dana Bos itu karena ada perubahan mekanisme administrasi yang dianggap belum rampung saat itu.
"Sebelumnya sudah final, hanya saja ada perubahan mekanisme. Sehingga banyak dokumen-dokumen yang ada harus kita sesuaikan dengan mekanisme baru tersebut," ujar Andi.
Ia mengatakan, perbedaan dari mekanisme lama dengan yang baru terletak pada sistem pencairannya. "Mekanisme lama menggunakan sistem hibah pada keseluruhannnya. Sedangkan mekanisme baru menggunakan sistem belanja," ujarnya.
Untuk jenjang SD dan SMP ke Kabupaten/Kota dan tingkat SMA dan SMK ke Dikbud Provinsi serta masuk dalam APBD dan seluruh jenjang wajib membuat RKA dan RKS yang kemudian mengajukan ke kantor gubernur, kata Kadiknas Sultra Damsid secara terpisah.
Menyingung kendala-kendala yang terjadi sebelumnya, kata Andi, sudah teratasi dan minggu ini akan dilakukan finalisasi proses pencairan.
Dikbud Provinsi Sultra sudah menyampaikan ke sekolah-sekolah terkait ketertundaan pencairan dan halbitu dimaklumi karena bukan hanya di Sultra namun di seluruh Indonesia.
"Kita berharap pencairan dana sekolah-sekolah menggunakan dana bos agar secara tertib sesuai dengan juknis yang ada," tutupnya. MK
"Realisai pencairan dana BOS triwulan pertama ini (Januari-April) akan dilaksanakan pada bulan ini," kata Ketua Tim Manajemen dana Bos Dikbud Provinsi Sultra Andi Husbanuddin, Kamis 6 April 2017.
Ia mengatakan, terjadinya keterlambatan pencairan dana Bos itu karena ada perubahan mekanisme administrasi yang dianggap belum rampung saat itu.
"Sebelumnya sudah final, hanya saja ada perubahan mekanisme. Sehingga banyak dokumen-dokumen yang ada harus kita sesuaikan dengan mekanisme baru tersebut," ujar Andi.
Ia mengatakan, perbedaan dari mekanisme lama dengan yang baru terletak pada sistem pencairannya. "Mekanisme lama menggunakan sistem hibah pada keseluruhannnya. Sedangkan mekanisme baru menggunakan sistem belanja," ujarnya.
Untuk jenjang SD dan SMP ke Kabupaten/Kota dan tingkat SMA dan SMK ke Dikbud Provinsi serta masuk dalam APBD dan seluruh jenjang wajib membuat RKA dan RKS yang kemudian mengajukan ke kantor gubernur, kata Kadiknas Sultra Damsid secara terpisah.
Menyingung kendala-kendala yang terjadi sebelumnya, kata Andi, sudah teratasi dan minggu ini akan dilakukan finalisasi proses pencairan.
Dikbud Provinsi Sultra sudah menyampaikan ke sekolah-sekolah terkait ketertundaan pencairan dan halbitu dimaklumi karena bukan hanya di Sultra namun di seluruh Indonesia.
"Kita berharap pencairan dana sekolah-sekolah menggunakan dana bos agar secara tertib sesuai dengan juknis yang ada," tutupnya. MK