Hakim Vonis Bebas Mantan Bupati Konawe Utara
https://www.mediakonawe.com/2017/04/hakim-vonis-bebas-mantan-bupati-konawe.html
Mantan
Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi
pembangunan kantor bupati Konawe Utara di Pengadilan Negeri kelas II Kendari,
Jumat
Kemudian selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut
MEDIA
KONAWE, Kendari - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Sulawesi
Tenggara, memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor
Bupati Konawe Utara tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman, yang merupakan mantan
bupati Konawe Utara.
Vonis bebas majelis hakim tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Irmawati Abidin, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Jumat sore (7/4/2017).
Irmawati mengatakan unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serta orang lain maupun koorporasi yang disangkakan pada terdakwa tidak terpenuhi.
"Kemudian selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut," katanya.
Selain vonis bebas, majelis hakim juga memutuskan agar jaksa mengembalikan uang kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp2,3 miliar sebagaimana uang tersebut di serahkan terdakwa kepada jaksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supardi, mengaku pihaknya akan menggunakan waktu selama 14 hari untuk berpikir terhadap putusan vonis bebas majelis hakim kepada terdakwa.
"Tunggu aja, nanti pada ke-14 hari pasca vonis baru kemudian kami ajukan sikap, kalau soal kasasi kita belum tau dan belum berpikir ke aras itu. Yang jelas kita gunakan waktu untuk berpikir selama 14 hari," katanya.
Sebelumnya, Aswad Sulaiman dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe. Selain diganjar ancaman dua tahun pidana penjara, Aswad harus membayar denda Rp 200 juta. Apabila tak terpenuhi maka masa hukuman ditambah delapan bulan kurungan. MK
Vonis bebas majelis hakim tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Irmawati Abidin, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Jumat sore (7/4/2017).
Irmawati mengatakan unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serta orang lain maupun koorporasi yang disangkakan pada terdakwa tidak terpenuhi.
"Kemudian selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut," katanya.
Selain vonis bebas, majelis hakim juga memutuskan agar jaksa mengembalikan uang kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp2,3 miliar sebagaimana uang tersebut di serahkan terdakwa kepada jaksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supardi, mengaku pihaknya akan menggunakan waktu selama 14 hari untuk berpikir terhadap putusan vonis bebas majelis hakim kepada terdakwa.
"Tunggu aja, nanti pada ke-14 hari pasca vonis baru kemudian kami ajukan sikap, kalau soal kasasi kita belum tau dan belum berpikir ke aras itu. Yang jelas kita gunakan waktu untuk berpikir selama 14 hari," katanya.
Sebelumnya, Aswad Sulaiman dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe. Selain diganjar ancaman dua tahun pidana penjara, Aswad harus membayar denda Rp 200 juta. Apabila tak terpenuhi maka masa hukuman ditambah delapan bulan kurungan. MK