Dinas Pariwisata Konut Sosialisasi Regulasi Sektor Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Konawe Utara, Yade Rianto, SIp
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan pasal demi pasal aturan kepariwisataan . Olehnya itu peraturan yang dikeluarkan menjadi patron untuk lakukan pembagian kepariwisataan yang tanpa payung hukum pengelolaanya tak akan berjalan baik

Wanggudu – Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama  Bagian Hukum Setda Konawe Utara menggelar sosialilasi di tengah masyarakat adanya peraturan perundang-undang  Kabupaten Konut 2017 tentang kepariwisataan di Kantor Kecamatan Wawolesea, Rabu 5 April 2017.

Kepala Bagian Hukum Konawe Utara, Tasman pada sambutan pengantarnya menjelaskan, kegiatan yang terselenggara ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor pariwisata yang berada di Konut agar mempunyai dasar kekuatan hukum yang sah.

Dasar hukum pengembangan sektor pariwisata Koonawe Utara merujuk pada peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengembangan Induk Pariwisata (PIP) Konut  tahun 2016 sampai 2026 dan UU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengembangan Pengelolaan dan Penanganan Kepariwisataan.

“Kedua Perda ini sangat penting dalam pengembangan pariwisata yang juga merupakan program visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Konut tentang segi tiga berlian yang didalamnnya terdapat 3 wisata unggulan yaitu wisata Labengki, air panas wawolesea dan pantai taipa,” ujarnya dalam pidato pengantar sosialisasi itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Konawe Utara, Yade Rianto, SIp dalam sosialisasi itu berharap agar kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban, melainkan kita berupaya berpartisipasi dan antusias sehingga tujuan sosialisasi dapat terlaksana dan tercapai guna pengembangan wisata yang lebih baik sesuai visi-misi untuk menuju Konawe Utara yang lebih sejahtera dan beradab.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan pasal demi pasal aturan kepariwisataan . Olehnya itu peraturan yang dikeluarkan menjadi patron untuk lakukan pembagian kepariwisataan yang tanpa payung hukum pengelolaanya tak akan berjalan baik," ungkapnya.

Lebih lanjut Yade Rianto, Pariwisata merupakan aset yang besar, tidak akan berpengaruh pada kondisi dan keadaan, inilah alasan kami terus menggenjot dan mengembangkan PIP serta menetapkan UU perdanya, agar dalam pegelolaanya bisa memberikan kesejatraan yang baik untuk masyarkat dan pembangunan daerah.

Kadis Pariwisata Konut ini juga berharap dengan adanya UU perda tentang kepariwisataan itu para invenstor yang akan masuk menanamkan sahamnya bisa bekerja sama dengan baik, jika hanya mengharapkan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Konut tanpa menggandeng investor, 10 kali lipat dana APBD Konut tak akan mampu mengelola wisata yang ada diwilayah penghasil nikel itu. MK

Related

KONUT 5062445965405474928

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item