Pemprov Sultra Hentikan Proses Mutasi 30 Guru
https://www.mediakonawe.com/2017/04/pemprov-sultra-hentikan-proses-mutasi.html
Ilustrasi - Pelantikan Kepala Sekolah se Konawe Utara
SK peralihan mereka belum seluruhnya masuk di provinsi, sehingga proses mutasi kembali ke kabupaten masih tertunda
MEDIA
KONAWE, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan sementara
proses mutasi atas permintaan 30 guru dari provinsi kembali menjadi aparat
sipil negara (ASN) kabupaten kota.
Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Nur Endang Abbas, di Kendari, (Kamis 6 April 2017), mengatakan ASN yang meminta dimutasi tersebut awalnya adalah hasil peralihan guru SMA/SMK yang berasal dari kabupaten kota ke provinsi.
"Namun, belakangan mereka meminta untuk dikembalikan sebagai ASN lingkup kabupaten tempat mereka berasal sebelumnya," kata Endang.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa memproses untuk dikembalikan ke kabupaten kota karena data mereka juga belum seluruhnya masuk di BKD Provinsi.
"SK peralihan mereka belum seluruhnya masuk di provinsi, sehingga proses mutasi kembali ke kabupaten masih tertunda," katanya.
Endang mengaku tidak bermaksud menghalang-halangi ASN tersebut untuk kembali ke kabupaten kota, tetapi karena pertimbangan admisntrasinya belum tuntas.
"Informasi yang kami peroleh, para guru SMA/SMK ini ingin kembali sebagai ASN kabupaten karena dijanjikan jabatan pada struktural dan bukan lagi menjadi guru," katanya.
Endang mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif kepada guru-guru tersebut agar tetap menjadi ASN lingkup Sultra karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan guru lingkup SMA/SMK.
"Tetapi mereka tetap ngotot ingin kembali menjadi ASN lingkup kabupaten kota, dan itupun hak mereka juga ingin mengabdi dimana saja," katanya. MK
Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Nur Endang Abbas, di Kendari, (Kamis 6 April 2017), mengatakan ASN yang meminta dimutasi tersebut awalnya adalah hasil peralihan guru SMA/SMK yang berasal dari kabupaten kota ke provinsi.
"Namun, belakangan mereka meminta untuk dikembalikan sebagai ASN lingkup kabupaten tempat mereka berasal sebelumnya," kata Endang.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa memproses untuk dikembalikan ke kabupaten kota karena data mereka juga belum seluruhnya masuk di BKD Provinsi.
"SK peralihan mereka belum seluruhnya masuk di provinsi, sehingga proses mutasi kembali ke kabupaten masih tertunda," katanya.
Endang mengaku tidak bermaksud menghalang-halangi ASN tersebut untuk kembali ke kabupaten kota, tetapi karena pertimbangan admisntrasinya belum tuntas.
"Informasi yang kami peroleh, para guru SMA/SMK ini ingin kembali sebagai ASN kabupaten karena dijanjikan jabatan pada struktural dan bukan lagi menjadi guru," katanya.
Endang mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif kepada guru-guru tersebut agar tetap menjadi ASN lingkup Sultra karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan guru lingkup SMA/SMK.
"Tetapi mereka tetap ngotot ingin kembali menjadi ASN lingkup kabupaten kota, dan itupun hak mereka juga ingin mengabdi dimana saja," katanya. MK